Dokumen RPJPD Ditetapkan Menjadi PERDA di Bulan Agustus 2024

Waropen- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2024 di minggu keempat bulan agustus tahun 2024, Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Waropen 2025-2045 suda harus ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA).
Hal Tersebut dikatakan Kepala Bappeda Waropen Bob Woriori S.STP, M.Si kepada PG usai pelaksanaan kegiatan Musrenbang di Aula Hotel Alfonso Widuri Urei Faisei, Kamis (01/08/2024).
“Kita berharap kedepan tidak ada kendala-kendala yang menghalangi dalam proses selanjut nya seperti sisi pembiayaan anggaran untuk semua proses dan tahapan ini bisa berjalan hingga ditetapkan menjadi PERDA”. Harap Bob Woriori
Mantan Kepala Distrik Kirihi tersebut menjelaskan bahwa Apa yang menjadi masukan dari Peserta Musrenbang akan dirumuskan oleh Tim untuk dirumuskan dalam rancangan akhir (Ranhir) RPJPD.
Dari Ranhir akan direview oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP ) dan selanjutnya menjadi rancangan PERDA Lalu didorong ke DPRD untuk dilakukan Paripurna setelah itu dievaluasi tingkap Provinsi lalu kemudian ditetapkan menjadi PERDA.
Bob Menambahkan, bahwa ada satu dokumen yang harus dikerjakan adalah turunan dari RPJPD adalah Rancangan Teknokratik RPJMD untuk 5 tahun , ini merupakan Rancangan dokumen perencanaan lima tahunan yang disiapkan oleh pemerintah daerah dan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya kepala dan wakil kepala daerah
“Rancangan Teknokratik RPJMD ini untuk menjabarkan persoalan-persoalan yang ada dalam tahap satu pembangunan jangka panjang 20 tahun di periode pertama, sehingga dari rancangan teknokratik RPJMD menjadi acuan kepada kandidat yang akan maju dalam kontestasi pilkada 2024 ini dalam acuan menyusun visi dan misi”. Jelas Bob Woriori.