Oleh: Agus Frans Parinding
Kenaikan Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp735 triliun tentu menjadi kabar yang patut dicermati. Secara nasional, angka itu meningkat dibandingkan outlook TKD 2026 sebesar Rp696,9 triliun.
Namun, bagi pemerintah daerah di Tanah Papua, pertanyaan pentingnya bukan hanya: berapa besar anggaran yang naik?
Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah berapa besar ruang fiskal yang benar-benar tersisa untuk membangun setelah seluruh kewajiban daerah dibayarkan?
Di sinilah persoalannya.
Kenaikan anggaran secara nominal belum tentu langsung dirasakan sebagai tambahan kemampuan pembangunan. Sebagian besar anggaran daerah masih harus terserap untuk belanja pegawai, operasional pemerintahan, pelayanan dasar, serta berbagai belanja wajib lainnya.
Akibatnya, angka APBD boleh meningkat, tetapi kemampuan pemerintah daerah untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, pasar, air bersih, perumahan, telekomunikasi, dan membuka akses ekonomi masyarakat bisa saja tetap terbatas.
Papua Memiliki Beban yang Berbeda
Kondisi fiskal di Tanah Papua tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan daerah lain yang telah memiliki infrastruktur memadai, jaringan transportasi kuat, pusat industri, perdagangan, jasa, dan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar.
Papua memiliki karakteristik geografis yang berbeda.
Ada daerah yang hanya dapat dijangkau melalui laut, sungai, pesawat perintis, atau perjalanan darat dengan biaya tinggi. Distribusi material pembangunan membutuhkan ongkos yang tidak sedikit. Harga barang dan jasa juga dapat berbeda jauh dibandingkan wilayah yang memiliki akses transportasi lebih baik.
Karena itu, Rp1 miliar di suatu wilayah belum tentu memiliki daya bangun yang sama dengan Rp1 miliar di wilayah Papua.
Inilah yang seharusnya menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan transfer fiskal.
Anggaran tidak cukup hanya dibagi berdasarkan besaran nominal. Pemerintah juga perlu melihat tingkat kemahalan konstruksi, kondisi geografis, luas wilayah, persebaran penduduk, keterisolasian, kebutuhan infrastruktur dasar, dan kemampuan PAD masing-masing daerah.
Jika faktor-faktor tersebut tidak mendapat bobot yang memadai, maka kenaikan TKD secara nasional berpotensi tidak terlalu terasa bagi daerah-daerah yang memang membutuhkan afirmasi lebih besar.
Jangan Hanya Melihat Angka Besar Nasional
Angka Rp735 triliun memang terdengar besar.
Namun, jumlah tersebut dibagikan kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Karena itu, yang seharusnya menjadi perhatian bukan hanya total anggaran nasional, melainkan berapa alokasi yang diterima masing-masing daerah dan seberapa besar bagian yang benar-benar dapat digunakan untuk pembangunan produktif.
Dikutip dari kompas bahwa Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Armand Suparman, sebelumnya menilai bahwa alokasi TKD 2027 belum mencerminkan kebutuhan daerah yang terus meningkat. Kritik tersebut relevan, khususnya bagi daerah dengan kapasitas fiskal rendah.
Ketika sebagian besar anggaran habis untuk membayar kewajiban rutin, pemerintah daerah praktis hanya memiliki ruang terbatas untuk melakukan terobosan pembangunan.
Kondisi seperti ini dapat menimbulkan paradoks: anggaran naik, tetapi pembangunan tidak terasa meningkat secara signifikan.
Jangan Sampai APBD Hanya untuk Menjaga Pemerintahan Tetap Berjalan
Pemerintah daerah tentu membutuhkan belanja pegawai dan operasional agar pelayanan publik tetap berjalan. Itu merupakan kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
Namun, persoalan muncul ketika komposisi belanja menjadi terlalu berat pada kebutuhan rutin.
Jika sebagian besar APBD hanya digunakan untuk membayar gaji, membiayai kantor, perjalanan dinas, operasional, serta kewajiban administratif lainnya, maka ruang untuk belanja modal dan program produktif semakin kecil.
Pada akhirnya pemerintah daerah memang tetap berfungsi, tetapi masyarakat belum tentu merasakan percepatan pembangunan.
Pemerintah daerah seharusnya tidak sekedar hadir untuk membiayai struktur birokrasi.
Pemerintah harus memiliki kemampuan fiskal untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Masyarakat membutuhkan jalan.
Masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan.
Masyarakat membutuhkan pendidikan yang layak.
Masyarakat membutuhkan pasar, listrik, air bersih, akses komunikasi, lapangan kerja, dan konektivitas antar wilayah.
Semua itu membutuhkan belanja pembangunan yang cukup.
Persoalan PPPK Juga Perlu Dilihat Serius
Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Sarman Simanjorang, sebelumnya mengusulkan agar pemerintah pusat mempertimbangkan mengambil alih sejumlah beban belanja daerah, termasuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan tersebut layak mendapat perhatian.
Di satu sisi, pengangkatan PPPK dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan publik dan memberikan kepastian kepada tenaga honorer.
Namun di sisi lain, apabila tambahan pegawai tidak disertai tambahan kemampuan fiskal yang memadai, maka pemerintah daerah akan menghadapi tekanan baru pada belanja pegawai.
Bagi daerah dengan PAD kecil, konsekuensinya bisa berat.
Semakin besar belanja pegawai, semakin sempit ruang belanja pembangunan.
Karena itu, pemerintah pusat perlu mencari keseimbangan antara kebijakan kepegawaian nasional dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Jangan sampai pemerintah daerah menerima tambahan kewajiban tanpa mendapatkan dukungan anggaran yang seimbang.
PAD Rendah Bukan Selalu Karena Daerah Tidak Kreatif
Pemerintah daerah sering didorong untuk meningkatkan PAD sebagai jalan menuju kemandirian fiskal.
Dorongan itu benar.
Daerah memang harus kreatif menggali potensi ekonomi, memperbaiki pengelolaan pajak dan retribusi, mengoptimalkan aset, serta mendorong tumbuhnya investasi.
Namun, pemerintah pusat juga harus realistis.
Tidak semua daerah memiliki basis ekonomi yang sama.
Daerah dengan industri besar, pusat perdagangan, hotel, restoran, jasa, tambang, perkebunan atau destinasi wisata tentu memiliki potensi PAD yang lebih luas.
Sementara itu, sejumlah daerah di Papua masih menghadapi keterbatasan pasar, jumlah penduduk yang tersebar, akses transportasi mahal, serta aktivitas ekonomi yang belum berkembang.
Karena itu, rendahnya PAD tidak boleh selalu dibaca sebagai kegagalan pemerintah daerah.
Ada persoalan struktural yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menaikkan pajak dan retribusi.
Memaksakan peningkatan PAD secara berlebihan justru dapat membebani masyarakat dan pelaku usaha lokal yang kemampuan ekonominya masih terbatas.
Papua Membutuhkan Afirmasi Fiskal
Transfer ke daerah sesungguhnya bukan sekadar mekanisme pembagian uang dari pusat kepada daerah.
TKD seharusnya menjadi instrumen untuk menciptakan keadilan pembangunan.
Daerah yang tertinggal harus diberikan kemampuan lebih besar untuk mengejar daerah yang telah maju.
Daerah dengan biaya pembangunan tinggi harus mendapatkan perhatian berbeda dibandingkan daerah yang biaya logistik dan infrastrukturnya lebih rendah.
Inilah esensi dari keadilan fiskal.
Jika semua daerah diperlakukan dengan formula yang terlalu seragam, maka kesenjangan antardaerah sulit diperkecil.
Dalam konteks Papua, kebijakan fiskal semestinya lebih afirmatif.
Pemerintah pusat perlu memberikan perhatian lebih kuat kepada kabupaten dan provinsi dengan PAD rendah, indeks kemahalan konstruksi tinggi, infrastruktur terbatas, wilayah luas, serta kebutuhan pelayanan dasar yang masih besar.
Tambahan TKD Harus Menyentuh Belanja
Produktif, Pemerintah menyatakan angka TKD Rp735 triliun masih berupa rancangan dan masih memungkinkan untuk mengalami penyesuaian dalam pembahasan RAPBN 2027.
Pemerintah juga berencana memantau kondisi fiskal daerah dari bulan ke bulan dan membuka kemungkinan memberikan tambahan anggaran bagi daerah yang membutuhkan.
Langkah tersebut patut diapresiasi.
Namun, kebijakan itu sebaiknya tidak hanya bersifat reaktif setelah daerah mengalami tekanan fiskal.
Pemerintah pusat harus mampu mendeteksi sejak awal daerah mana yang struktur keuangannya memang lemah dan membutuhkan dukungan tambahan.
Yang paling penting, tambahan transfer harus mampu meningkatkan belanja produktif.
Jangan sampai tambahan anggaran hanya berpindah dari kas pusat ke kas daerah, lalu seluruhnya habis untuk menutup belanja rutin.
Kalau itu terjadi, masyarakat hanya akan melihat angka anggaran meningkat, sementara pembangunan di lapangan berjalan dengan kecepatan yang sama.
Ukuran Keberhasilan Bukan Besarnya APBD
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan fiskal tidak seharusnya diukur hanya dari berapa besar APBN atau APBD.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh anggaran tersebut mampu memperbaiki kehidupan masyarakat.
- Apakah jalan semakin baik?
- Apakah masyarakat semakin mudah mendapatkan pelayanan kesehatan?
- Apakah anak-anak memperoleh pendidikan yang layak?
- Apakah kampung-kampung semakin terhubung?
- Apakah ekonomi masyarakat tumbuh?
- Apakah lapangan kerja bertambah?
Jika jawabannya BELUM, maka besarnya angka anggaran belum memiliki arti yang cukup bagi masyarakat.
Kenaikan TKD 2027 menjadi Rp735 triliun memang memberikan harapan.
Tetapi bagi Tanah Papua, kenaikan tersebut mungkin belum sepenuhnya terasa jika ruang fiskal pemerintah daerah tetap sempit.
Papua tidak hanya membutuhkan anggaran yang lebih besar. Papua membutuhkan kebijakan fiskal yang memahami bahwa biaya membangun setiap daerah tidak sama. Dan pada akhirnya, keadilan fiskal bukan sekadar soal berapa rupiah yang ditransfer dari Jakarta ke daerah.
“Keadilan fiskal adalah ketika pemerintah daerah benar-benar memiliki kemampuan untuk membangun, sementara masyarakat benar-benar merasakan hasilnya.”

