WAROPEN-Rapat Koodinasi triwulan ke dua pemilih data berkelanjutan (DPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Waropen pada kamis 30 Juni lalu, diketahui ada 9.531 pemilih data tidak memenuhi syarat (TMS)
Hal itu dikatakan Ketua KPU Kabupaten Waropen Alexander Wopari saat ditemui PG di kantor Jumat (1/7/2022), KPU Waropen terus melakukan perbaikan dalam penyempurnaan data pemilih.
Ia menjelaskan, Hasil koordinasi ke dua telah dilakukan KPU Kabupaten Waropen yang dihadiri oleh Pemerintah Daerah, Partai Politik dan Bawaslu, Kesbangpol dan Pihak TNI/Polri di gedung aula kantor kesbangpol di Waren, menghasilkan DPB 29.408, yang tersebar di 11Distrik.
Hal itu dilakukan sesuai dengan surat edaran Plt Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 februari 2021 serta pemutahiran data berkelanjutan tahun 2021. “pemilih data berkelanjutan ini merupakan pemilihan data hasil pemutakhiran dan penyusunan berlangsung terus menerus”. Jelas Alexander Wopari.
Maksud dan tujuan dari penyelenggaraan pemutakhiran data PB, Sesuai PKPU Nomor 6 tahun 2021 Pasal 3 adalah memelihara, memperbaharui, dan mengembangkan DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada pemilu atau pemilihan berikutnya.
Menyediakan data informasi nasional dan pemilihan data secara berkomprehensif, akurat, dan terkini, dan memuktakhirkan pemilih data dengan menggunakan teknologi informasi dengan menjamin kerahasiaan data. (YR).

