WAROPEN – Fraksi PDI Perjuangan DPRK Kabupaten Waropen memberikan sejumlah catatan kritis dan evaluasi mendalam terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Waropen Tahun Anggaran 2025. Meski memberikan apresiasi, fraksi berlambang banteng ini menyoroti adanya ketidaksinkronan data hingga kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai belum optimal.
Pemandangan umum tersebut disampaikan dalam sidang paripurna dewan yang digelar pada Selasa (21/04/2026). Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Lion R. Maniagasi, S.Sos, menyatakan bahwa evaluasi ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan ke depan lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Dalam laporannya, Fraksi PDI Perjuangan memberikan rapor hijau kepada dua instansi, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Kami mengapresiasi Dinas Kesehatan atas capaian program yang menyentuh angka 90 persen. Begitu juga dengan Dinas Dukcapil yang kinerjanya kami nilai sudah sesuai target,” ujar Maniagasi.
Namun, nada kritis dialamatkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Fraksi menilai realisasi anggaran di badan tersebut tidak dibarengi dengan hasil yang maksimal di lapangan.
“Kinerja BKPSDM belum optimal. Ada program seperti sertifikasi jabatan fungsional yang anggarannya terealisasi penuh, namun outputnya belum dirasakan secara maksimal,” tegasnya.
Selain itu, sektor bantuan sosial juga tak luput dari perhatian. Dinas Sosial diminta untuk melakukan validasi data penerima bantuan secara lebih cermat guna menghindari terjadinya salah sasaran di masyarakat.
Dari sisi administratif, Fraksi PDI Perjuangan mengungkap fakta mengejutkan mengenai profil Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Waropen. Tercatat, dari total 2.193 PNS, hanya sekitar 33 persen yang merupakan lulusan perguruan tinggi. Rendahnya kualifikasi pendidikan ini dianggap berdampak pada rendahnya tingkat maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Maniagasi juga mengkritik teknis penyusunan dokumen LKPJ yang dianggap kurang profesional. Pihaknya menemukan banyak ketidakkonsistenan antara narasi dan tabel data, kesalahan penulisan dasar hukum, hingga format penomoran halaman yang berantakan.
“Dokumen LKPJ masih didominasi uraian visi-misi ketimbang analisis capaian kinerja yang mendalam. Kami juga menemukan penggunaan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa. Ini harus segera disesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” tambahnya.
Sebagai penutup, Fraksi PDI Perjuangan mendesak Pemerintah Kabupaten Waropen untuk segera melakukan sinkronisasi data dan pembenahan struktur dokumen sebelum ditetapkan.
“Perbaikan ini sangat penting. LKPJ bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan dokumen evaluasi strategis untuk melihat sejauh mana pelayanan kepada masyarakat Waropen telah berjalan,” pungkas Maniagasi. (afp)

