Papua Global News
1
Press Confrence Ketua dan Anggota-Anggota DPRK Waropen, menolak dengan tegas pencapolkan tapal batas dan klain terhadap sejumlah kampung di Distrik Wapoga, Selasa (3/3).
HeadlineSosial & Politik

DPRK Waropen Tolak Tegas Klaim Nabire atas Distrik Wapoga, Desak Penetapan Tapal Batas Permanen

WAROPEN, PapuaGlobal.com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk klaim sepihak dari Kabupaten Nabire atas wilayah Distrik Wapoga. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Press Conference DPRK Waropen pada Selasa (3/3), menyikapi kunjungan anggota DPRK Nabire ke wilayah tersebut untuk menyerap aspirasi.
Ketua DPRK Waropen, Yeneke S.K. Dippan, menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 26 Tahun 2002 tentang pemekaran daerah, Distrik Wapoga adalah bagian sah dari wilayah pemerintahan Kabupaten Waropen.

“Jika sampai hari ini ada yang mengklaim sebagian wilayah Distrik Wapoga masuk ke Kabupaten Nabire, kami menolak dengan tegas. Secara administratif, kampung-kampung di sana, seperti Kampung Dokis, adalah wilayah sah kami,” ujar Yeneke.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi A DPRK Waropen, Lion Maniagasi, mengingatkan semua pihak untuk kembali merujuk pada konstitusi. Ia menyebutkan bahwa Pasal 18 UU No. 26 Tahun 2002 telah menetapkan batas yang jelas, di mana wilayah Waropen berbatasan langsung dengan Distrik Napan di Kabupaten Nabire.

“Ini adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi baik oleh Pemerintah Kabupaten Nabire maupun Waropen. Kami meminta eksekutif menjadikan UU ini sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegas Lion.

Sementara itu, Anggota Pansus Tapal Batas DPRK Waropen, Ketua Bappemperda Kaleb Woisiri, mensinyalir adanya kepentingan politik di balik klaim tersebut, terutama terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua Tengah. Ia menduga ada upaya memasukkan wilayah Wapoga ke dalam usulan Calon DOB Nabire Timur, yang menyebabkan terjadinya benturan aturan.

“Kami melihat ada perubahan dalam dokumen pemetaan wilayah terbaru pada penyusunan RTRW tanpa sepengetahuan DPRK, khususnya di Kampung Dokis dan Kamarisano. Ini adalah PR besar yang harus segera diselesaikan,” kata Kaleb.

Pihak DPRK kini telah membentuk Pansus Perbatasan untuk mengawal sengketa ini, tidak hanya di wilayah barat (Waropen-Nabire), tetapi juga di wilayah selatan (Waropen-Puncak) dan wilayah timur. DPRK mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membangun tanda batas permanen di lapangan sebagai bukti fisik kedaulatan wilayah Kabupaten Waropen.

“Kami siap membantu Bupati dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik perbatasan ini demi menjaga keutuhan wilayah kita,” pungkas Kaleb. 

Artikel Terkait

Fraksi PDI Perjuangan Soroti Data LKPJ Waropen 2025

Redaksi

Ketua DPRK Waropen Berang: Fasilitas Ada Tapi Guru Tak Ada, Dana Otsus Dikemanakan?

Redaksi

6 Mesin Baru, Langkah Nyata Pemkab Waropen Penuhi Kebutuhan Listrik Warga

Redaksi