WAROPEN – Pemerintah Kabupaten Waropen dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Yapen memperkuat komitmen bersama dalam memastikan program pembangunan desa berjalan transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan hukum.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang pendampingan dan pengawasan pelaksanaan program strategis nasional, khususnya Program Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Waropen, Jumat (24/7/2026), dan dilakukan oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Mico Wiranto Wave Sitohang, S.H., M.H.
Turut hadir mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Subbagian Perdata dan Tata Usaha Negara, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Waropen.
Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, menjelaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang sebelumnya dibangun di Jayapura antara Pemerintah Provinsi Papua, Kejaksaan Tinggi Papua, Polda Papua, para bupati, serta jajaran inspektorat se-Tanah Papua.
MoU tersebut juga diperbarui menyusul adanya pergantian pimpinan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen, sehingga diperlukan landasan kerja sama yang baru dalam mengawal berbagai program strategis pemerintah di Kabupaten Waropen.
“Ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan bersama di Jayapura. Karena telah terjadi pergantian pimpinan Kejaksaan Negeri, MoU ini diperbarui sebagai dasar pengawalan program strategis nasional, khususnya Program Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Waropen,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, kehadiran Kejaksaan melalui Program Jaga Desa bukan semata-mata untuk melakukan penindakan, melainkan mengedepankan langkah pencegahan, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu aparatur pemerintah kampung memahami aturan serta mengelola Dana Desa secara tertib, transparan, akuntabel, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pengawasan bukan untuk menakut-nakuti aparatur kampung. Pendampingan ini justru memberikan rasa aman dan kepastian hukum agar setiap program dapat dilaksanakan secara benar, tepat sasaran, serta terhindar dari penyalahgunaan,” tegasnya.
Program tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendorong terwujudnya swasembada pangan mulai dari tingkat desa.
Setiap kampung di Kabupaten Waropen akan didorong untuk mengidentifikasi dan mengembangkan potensi unggulan masing-masing, baik pada sektor perikanan, pertanian, perkebunan maupun berbagai usaha ekonomi produktif lainnya.
Penguatan Koperasi Merah Putih juga menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut. Koperasi diharapkan menjadi wadah pengelolaan usaha bersama sekaligus penggerak ekonomi masyarakat kampung berdasarkan potensi lokal.
Selain pengembangan usaha masyarakat, program itu mencakup pembangunan sejumlah infrastruktur pendukung, seperti gudang penyimpanan hasil komoditas, kendaraan operasional, sarana air bersih, serta penyediaan jaringan listrik untuk menunjang aktivitas ekonomi masyarakat.
“Seluruh program ini bermuara pada pencapaian Visi Indonesia Emas 2045. Harapan pemerintah adalah memastikan setiap kampung memiliki kemandirian ekonomi yang kuat melalui pemanfaatan potensi lokal dan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelas Bupati F.X. Mote.
Ia berharap kerja sama dengan Kejari Kepulauan Yapen mampu memberikan kepastian hukum, rasa aman, dan motivasi kepada aparatur pemerintah daerah maupun pemerintah kampung dalam melaksanakan pembangunan serta mengelola anggaran secara bertanggung jawab.
Namun, Bupati mengingatkan bahwa keberhasilan Program Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih tidak hanya bergantung pada pemerintah serta aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dalam memberikan dukungan, masukan, dan pengawasan juga sangat dibutuhkan.
“Dana Desa dan seluruh program pemerintah merupakan amanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara terbuka, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kampung,” tegasnya.
Bupati optimistis koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, Kejaksaan, aparatur kampung, dan masyarakat akan menciptakan tata kelola pembangunan yang bersih serta mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Waropen.
“Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, kami optimistis Program Jaga Desa dan Koperasi Merah Putih dapat berjalan maksimal serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Waropen,” pungkasnya. (Cristian)

