Bupati Minta Panitia Seleksi Verifikasi Ulang Berkas Kependudukan ke Disdukcapil
WAROPEN – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, resmi mengajukan surat sanggahan dan keberatan atas keabsahan data kependudukan salah satu peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi Calon Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2026 untuk formasi Kabupaten Waropen. Surat bernomor 800/1012/BUP-WRP itu ditandatangani pada Jumat (4/9/2026) dan ditujukan kepada Panitia Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN, dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Panitia Seleksi Nasional di Jakarta dan Provinsi Papua, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), serta Ketua DPRK Waropen.
Dalam suratnya, Bupati Mote merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.2/5875/SJ tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN Tahun 2026, yang mensyaratkan domisili peserta minimal satu tahun di kabupaten/kota tempat mendaftar. Bagi peserta yang berdomisili kurang dari satu tahun, aturan itu membuka tiga jalur alternatif: lulusan SMA/SMK di daerah setempat, orang tua kandung berasal dari daerah tersebut, atau orang tua kandung bertugas sebagai aparatur negara di wilayah itu.
Menurut Bupati, yang bersangkutan tidak memenuhi satu pun dari tiga jalur tersebut. Ia menyebut peserta tersebut bukan lulusan di Waropen, orang tua kandungnya tidak berasal dari Waropen, dan orang tuanya juga bukan aparatur pemerintah yang bertugas di kabupaten itu. Ungkap kepada pg, Sabtu (5/9).
Surat itu juga menyebutkan NIK milik peserta berkode wilayah Kota Jayapura, bukan Kabupaten Waropen, sementara Kartu Keluarga yang dilampirkan sebagai bukti domisili baru diterbitkan kurang dari satu tahun dengan status peserta tercatat sebagai “keluarga lain”. Atas dasar itu, Bupati menduga pencatatan domisili di Waropen hanya bersifat administratif untuk memenuhi syarat pendaftaran, tanpa disertai domisili riil di wilayah tersebut.
“Peserta yang bersangkutan disinyalir bukan merupakan warga asli atau penduduk menetap di Kabupaten Waropen,” tulis Bupati Mote dalam suratnya, merujuk pada dokumen kependudukan yang dilampirkan sebagai dasar sanggahan.
Bupati meminta Panitia Seleksi melakukan verifikasi dan validasi ulang secara faktual atas berkas kependudukan peserta kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sekaligus membatalkan status kelulusan administrasi peserta tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan domisili yang berlaku.
Bupati Mote menyebut langkah ini sebagai wujud kepedulian untuk melindungi hak anak-anak Waropen dalam proses seleksi. Ia menegaskan Panitia Seleksi, baik di tingkat pusat maupun daerah, wajib meninjau kembali kasus ini agar prinsip keadilan tetap terjaga bagi seluruh peserta. Bupati turut meminta Kementerian Dalam Negeri segera meninjau persoalan ini.
“Sebagai Bupati, saya sangat kecewa dengan hal ini. Mereka bukan anak-anak Waropen, tidak sekolah di Waropen, kuota satu atau dua sangat berarti bagi kami,” ujar Bupati Mote.
Dugaan praktik “numpang domisili” demi memenuhi kuota daerah bukan persoalan baru dalam seleksi CPNS maupun sekolah kedinasan, termasuk di wilayah-wilayah dengan skema afirmasi bagi putra-putri daerah seperti Papua. Praktik semacam ini kerap disorot karena dinilai berpotensi mempersempit peluang kandidat yang benar-benar berdomisili dan berasal dari daerah bersangkutan, sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penerapan aturan domisili oleh panitia seleksi di tingkat pusat.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Panitia Seleksi Calon Praja IPDN. (afp)

