HeadlineNasional

Beredar Surat Pernyataan Penggabungan Suara, Bawaslu dan KPU Waropen Harusnya Memberikan Respon di Media

WAROPEN, Dugaan adanya surat pernyataan kesepakatan oleh paslon lain perolehan suara pada pemilihan umum calon kepala daerah dan wakil kepalah daerah di kabupaten waropen 2024, diberikan sebagai tambahan perolehan suara kepada paslon lain dalam bentuk dukungan, hal ini menuai kontroversi di berbagai media social, apaka ini secara undang-undang pilkada diperbolehkan atau tidak?

Munculnya pernyataan tersebut seharusnya KPU sebagai penyelenggara dan Bawaslu sebagai pengawas merespon secara terbuka di media kepada Masyarakat agar benar-benar memberikan Pendidikan politik yang baik.

Hal itu dikatakan Koordinator Umum Bidang Kampanye Eric Ruamba di Sekretariat Pemenangan Memori di Ronggaiwa, Minggu (01/12/2024). Menurutnya surat pernyataan penggabungan suara ke salah satu paslon tidak ada dasar hukumnya.

“Kita juga meminta kepada Penyelenggara baik kpu maupun bawaslu, pihak keamanan dan juga masyarakat untuk tetap bersama menjaga kedamaian kabupaten waropen di situasi tahapan pleno yang sedang berlangsung dan tetap dengan tegas menegakkan aturan-aturan sesuai dengan PKPU yang menjadi panduan dalam pelaksanaan pemilu hingga selesai”. Ujarnya.

Ruamba berharap, agar segalah hal yang berpotensi terjadinya konflik dan mengganggu jalannya pleno perlu ada langkah – langkah pencegahan, hal ini harus dilakukan secara berjenjang di tingkat kabupaten sampai di distrik. ARNY

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button