WAROPEN, Papuaglobal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar Rapat Paripurna II pada Jumat (20/06/2025). Agenda penting rapat ini adalah penetapan Tata Tertib DPRK Waropen serta pengumuman fraksi-fraksi dan alat kelengkapan dewan untuk masa jabatan 2024–2029.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Waropen, Yennike Suriana Ketsya Dippan, S.Sos, dan dihadiri oleh seluruh 20 anggota DPRK Waropen serta Bupati Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si.
Dalam sambutannya, Bupati F.X. Mote menyampaikan rasa syukur atas kelancaran rapat. Ia menjelaskan bahwa penyusunan tata tertib DPRK adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 185 dan Pasal 186.
Bupati menekankan bahwa tata tertib ini menjadi pedoman krusial bagi DPRK dalam menjalankan tiga fungsinya: legislasi (pembuatan peraturan daerah), anggaran (penetapan APBD), dan pengawasan (terhadap jalannya pemerintahan).
“Dengan ditetapkannya tata tertib DPRK Waropen ini, saya berharap kinerja DPRK semakin optimal dalam menjalankan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bupati F. X Mote.
Di akhir sambutannya, Bupati F.X. Mote mengajak seluruh anggota DPRK untuk terus membangun sinergi sebagai mitra pemerintah daerah. “Mari kita laksanakan semua tugas dan tanggung jawab kita demi pelayanan terbaik kepada masyarakat, berdasarkan kewenangan dan aturan hukum yang berlaku,” tutupnya, menandaskan komitmen bersama untuk kemajuan Kabupaten Seribu Bakau Waropen.
Pewarta : M Lubis
Editor : Mail

