Pemkab Waropen juga memperpanjang kerja sama pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah.
JAYAPURA – Pencairan dana di Kabupaten Waropen tidak lagi dilakukan secara manual. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waropen dan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pengelolaan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan Pelaksanaan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Mulai sekarang, seluruh proses pencairan dana daerah berjalan secara elektronik dan setiap transaksinya bisa ditelusuri secara digital.
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pusat Bank Papua, Jayapura, Jumat (16/10/2026). PKS ditandatangani langsung oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., dan Direktur Bisnis Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut menyaksikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Waropen, Michael Rumabar, S.STP., M.H., menjelaskan bahwa PKS ini memuat dua hal pokok.
Pertama, kelanjutan kerja sama pengelolaan RKUD. Perjanjian sebelumnya telah berakhir, sehingga Bank Papua kembali ditetapkan sebagai mitra pengelola keuangan daerah melalui PKS yang baru.
“Kita tetap melanjutkan kerja sama antara pemerintah daerah dan Bank Papua sebagai mitra pengelola uang daerah. Ini lanjutan dari kerja sama yang sudah berlangsung, sehingga dilakukan penandatanganan PKS yang baru,” ujar Rumabar.
Kedua, PKS ini menjadi dasar penerapan SP2D online di Waropen. Proses pencairan dana yang sebelumnya masih manual kini beralih sepenuhnya ke sistem elektronik.
“Sebelumnya SP2D belum online, sekarang baru online. Ini memang amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” jelasnya.
Rumabar menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Waropen membenahi tata kelola keuangan daerah sekaligus memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari sisi tata kelola keuangan, kita terus melakukan perbaikan-perbaikan untuk memenuhi apa yang menjadi kewajiban daerah sesuai aturan,” katanya.
Ia mengakui SP2D online bukan hal baru. Sejumlah daerah, termasuk tetangga terdekat Kabupaten Kepulauan Yapen, sudah lebih dulu menerapkannya. Karena itu, tantangan Pemkab Waropen ke depan adalah memberikan edukasi kepada seluruh pihak terkait agar sistem ini berjalan optimal.
“Ini bukan inovasi baru, tetapi bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan. Tinggal bagaimana kita mengedukasi saja,” tegasnya.
Menurut Rumabar, keunggulan utama SP2D online terletak pada keterlacakan transaksi. Setiap pencairan dana tercatat dan dapat ditelusuri secara digital, sehingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dengan berlakunya PKS ini, Pemkab Waropen berharap pengelolaan kas daerah semakin tertib, cepat, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi dengan Bank Papua dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Waropen. (afp)

