JAKARTA – Harapan masyarakat wilayah adat Saireri untuk memiliki provinsi sendiri memasuki babak baru. Persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) atas usulan pembentukan Provinsi Papua Utara kini resmi berada di tangan Komisi II DPR RI, lembaga yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan pembentukan daerah otonomi baru (DOB).
Dokumen persetujuan itu diserahkan Ketua MRP kepada Komisi II DPR RI di Jakarta. Sebelumnya, dokumen dukungan terlebih dahulu diserahkan oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., kepada Ketua MRP, dengan disaksikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen. Selasa (29/9)
Bagi pemerintah dan masyarakat di kawasan Saireri, tahapan ini bukan sekadar urusan administrasi. Persetujuan MRP merupakan salah satu syarat penting dalam proses pengusulan DOB di Tanah Papua, karena lembaga kultural tersebut menjadi representasi suara orang asli Papua. Dengan masuknya dokumen ini ke DPR RI, usulan Papua Utara kini memiliki pijakan yang lebih kuat untuk dibahas di tingkat pusat.
Pemerintah Kabupaten Waropen menjadi salah satu daerah yang konsisten menyuarakan dukungan. Bupati Waropen F.X Mote dalam sejumlah kesempatan menegaskan bahwa aspirasi pemekaran lahir dari masyarakat sendiri. Menurutnya, provinsi baru diharapkan mampu memangkas jarak antara rakyat dan pusat pemerintahan, sekaligus mempercepat pembangunan yang selama ini dirasakan belum merata di kawasan Saireri.
Meski demikian, jalan menuju terbentuknya Papua Utara masih panjang. Setelah persetujuan MRP diterima, usulan tersebut masih harus melalui pembahasan bersama pemerintah pusat dan DPR RI sesuai mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kehadiran langsung Bupati Waropen bersama Wakil Gubernur Papua di Jakarta dipandang sebagai sinyal bahwa pemerintah daerah tidak ingin aspirasi ini berhenti di atas kertas. Kini, masyarakat Saireri menaruh harapan agar pembahasan di tingkat pusat dapat berjalan dan membuahkan keputusan yang berpihak pada kepentingan rakyat. (afp)

