“Jika sampai hari ini ada yang mengklaim sebagian wilayah Distrik Wapoga masuk ke Kabupaten Nabire, kami menolak dengan tegas. Secara administratif, kampung-kampung di sana, seperti Kampung Dokis, adalah wilayah sah kami,” ujar Yeneke.
“Ini adalah amanat undang-undang yang harus dipatuhi baik oleh Pemerintah Kabupaten Nabire maupun Waropen. Kami meminta eksekutif menjadikan UU ini sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tegas Lion.
“Kami melihat ada perubahan dalam dokumen pemetaan wilayah terbaru pada penyusunan RTRW tanpa sepengetahuan DPRK, khususnya di Kampung Dokis dan Kamarisano. Ini adalah PR besar yang harus segera diselesaikan,” kata Kaleb.
“Kami siap membantu Bupati dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik perbatasan ini demi menjaga keutuhan wilayah kita,” pungkas Kaleb.

