Papuaglobal.com | Waropen — Sebanyak 12 kampung di Kabupaten Waropen selangkah lagi akan mendapatkan status definitif. Hal ini menyusul rampungnya seluruh dokumen persyaratan administrasi yang kemudian diserahkan langsung oleh Bupati Waropen, FX Mote, kepada Pemerintah Provinsi Papua. Selanjutnya, dokumen tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk divalidasi sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Penataan Kampung.
Kedua belas kampung tersebut tersebar di tiga distrik, yakni Distrik Walay sebanyak 10 kampung, Distrik Kirihi 1 kampung, dan Distrik Masirei 1 kampung. Penetapan status definitif ini diharapkan akan memperkuat tata kelola pemerintahan kampung dan mempercepat pembangunan di tingkat lokal.
Penyerahan dokumen berlangsung dalam suasana resmi dan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Yeremias Rumi, Sekda Jaelani, Kepala Bappeda Bob Woriori, serta perwakilan dari Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Provinsi Papua. Turut hadir pula tokoh masyarakat Kirihi Apinus Wonda dan tokoh pemuda Walay, Tobias. dan Tokoh Masyarakat Kirihi, Hugo Tebai.
Bupati FX Mote menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Waropen dalam mendukung kemandirian dan legalitas kampung-kampung di wilayahnya. Ia berharap proses validasi di tingkat pusat dapat berjalan lancar sehingga 12 kampung tersebut segera memiliki dasar hukum sebagai kampung definitif.
Redaksi : EL

