WAROPEN, PapuaGlobal.Com-Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Seribu Bakau Waropen, Polres Waropen melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggandeng Samsat Waropen menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kendaraan bermotor dan perlengkapan berkendara para pengguna jalan.
Kapolres Waropen AKBP Iip Syarif Hidayat, S.H melalui Kasat Lantas IPTU Novita Fonataba menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan KRYD, pihaknya berhasil menjaring 80 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan dan pengendara yang tidak menggunakan helm. Selain itu, sebanyak empat unit kendaraan roda empat juga ditemukan tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan yang sah.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Waropen untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Gunakan helm untuk pengendara roda dua dan pastikan semua kendaraan memiliki surat-surat yang lengkap sebelum digunakan,” ujar IPTU Novita Fonataba.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Novita juga menyampaikan bahwa Samsat Waropen tengah memberikan sejumlah kebijakan keringanan pajak kendaraan, antara lain:
Diskon 5%–40% pokok pajak kendaraan, Diskon 30% pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak 2 tahun atau lebih, Diskon 40% untuk pokok pajak daftar mutasi masuk antar provinsi (kendaraan plat luar Papua), Diskon 5%–40% untuk pokok pajak daftar balik nama pemilik kendaraan bermotor, Bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Waropen.
Penulis : M Lubis
Editor : EL

