WAROPEN – Pemerintah Kabupaten Waropen resmi menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan seluas 8.484 meter persegi untuk pembangunan Pasar Urei Faisei di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei. Dengan selesainya proses tersebut, seluruh bidang tanah kini sah menjadi aset pemerintah daerah dan siap dimanfaatkan untuk pembangunan pasar bagi kepentingan masyarakat.
Pembayaran ganti rugi dan penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Waropen, Senin (3/8/2026). Kegiatan dipimpin Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., didampingi Wakil Bupati Yowel Boari dan Plt. Sekretaris Daerah Waropen, Bob Woriori, S.STP., M.Si.
Bupati Waropen secara simbolis menyerahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp375 juta kepada salah satu pemilik hak ulayat, Anas Wonatorey. Secara keseluruhan, Anas menerima pembayaran sebesar Rp505 juta sesuai luas bidang tanah yang dimilikinya, dengan nilai ganti rugi Rp100 ribu per meter persegi.
Pembayaran kepada pemilik hak ulayat lainnya kemudian dilanjutkan oleh Wakil Bupati Yowel Boari bersama Plt. Sekda Waropen hingga seluruh proses pembayaran dinyatakan selesai.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah oleh para pemilik hak ulayat bersama keluarga, saksi-saksi, Dewan Adat Waropen, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Waropen. Penandatanganan itu menjadi dasar legalitas sekaligus bukti kesepakatan bersama dalam penyelesaian pengadaan lahan pasar yang sebelumnya terbakar pada Maret 2025.
Bupati Fransiscus Xaverius Mote menyampaikan apresiasi kepada para pemilik hak ulayat yang telah bersedia melepaskan tanahnya untuk mendukung pembangunan daerah.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Waropen dan seluruh masyarakat menyampaikan terima kasih kepada para pemilik hak ulayat yang telah memberikan dukungan dengan melepaskan tanahnya. Ini merupakan bentuk kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan demi kepentingan umum, khususnya pembangunan pasar yang nantinya akan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Bupati.
Menurut Bupati, tuntasnya pembayaran ganti rugi memberikan kepastian hukum bagi pembangunan Pasar Urei Faisei sekaligus menambah aset milik Pemerintah Kabupaten Waropen. Pasar tersebut diharapkan menjadi pusat perdagangan yang lebih layak serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Mewakili para pemilik hak ulayat, Anas Wonatorey mengapresiasi Bupati Waropen dan jajaran pemerintah daerah yang telah memenuhi komitmen penyelesaian pembayaran ganti rugi. Ia berharap pembangunan pasar segera direalisasikan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Waropen.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua III DPRK Waropen, Kabag Ops Polres Waropen, Pabung Kodim 1709/Yawa Kabupaten Waropen, para asisten Setda, pimpinan OPD, kepala distrik, kepala kampung, tokoh adat, serta para pemilik hak ulayat. (Cristian)

