Batas Wilayah Kabupaten Waropen dan Puncak Tuntas

WAROPEN-Setelah dilaksanakannya Rapat Koordinasi pusat dan daerah, perumusan rekomendasi penyelesaian segmen batas wilayah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua pada tanggal 28 april 2021 akhirnya menyepakati titik koordinat dan penarikan garis batas Kabupaten Puncak dan Kabupaten Waropen.
Bupati Waropen Yermias Bisai,S.H melalui Asisten I Pemerintahan dan Hukum Setda Kabupaten Waropen Jaelani, AP,M.Si saat ditemui diruang kerjanya di Waren, Kamis (6/5/2021) mengatakan, bahwa sejak tanggal tanggal 26 sampai dengan 28 april di Jakarta diberikan kuasa oleh Bupati Waropen Yermias Bisai, SH untuk mengikuti Rakor tersebut dan telah telah disepakati batas wilayah antara Kabupaten Waropen dan Kabupaten Puncak di Distrik Kirihi dengan berita acara kesepakatan nomor: 26/BAD III/IV/2021.

Kegiatan yang Rakor yang dilaksanakan di ruang rapat Hotel Grand Mercure Jakarta dihadiri Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Provinsi Papua, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial, Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementrian Dalam Negeri, dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayaan Kementerian Dalam Negeri.
Lanjut Jaelani menjelaskan, bahwa hasil kesepatan dalam berita acara tersebut, Pemerintah Kabupaten Puncak, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Provinsi Papua dan Tim PBD pusat sepakat terhadap draf Permendagri dan peta batas daerah, selanjutnya di proses menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Meski batas antara Kabupaten Waropen dan Kabupaten Puncak telah disepakati dan jelas, namun untuk Segmen batas wilayah berikutnya yang akan diselesaikan adalah Batas Wilayah dengan Kabupaten Nabire, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Intanjaya, dan renananya akan diselesaikan setelah libur lebaran.
“Dari empat Kabupaten baru satu Kabupaten yang sudah disepakati, tinggal tiga Kabupaten Yakni Nabire, Mamberamo Raya, dan Intan Jaya,” terang Jaelani.
Batas Wilayah sebenarnya sudah ada kata Jaelani, namun pihak Kemendagri hanya sebatas melakukan klarifikasi untuk dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri, sehingga tidak menimbukan masalah. (af/il)