Papua Global News
Bupati Waropen didampingi unsur masyarakat dan OPD terkait usai menggelar Kick Off Konsultasi Publik I di Waropen, Kamis (11/09).
HeadlineInfo Papua

Musyawarah Masyarakat Adat Waropen Akan Digelar, Siapkan Pokok Pikiran untuk RTRW

Waropen, PapuaGlobal.Com | Pemerintah Kabupaten Waropen akan segera menggelar Musyawarah Besar Masyarakat Adat (Mubes Adat) Waropen 2025. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Kick Off Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 yang dibuka oleh Bupati Fransiscus Xaverius Mote. Mubes Adat ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat berdiskusi dan menyumbangkan pemikiran mereka demi kemajuan daerah, dari persepsi memproteksi masyarakat Adat dalam pembangunan-pembangunan di Negeri Bakau itu.

Menurut Bupati Mote, Mubes Adat Waropen ini akan menjadi wadah penting di mana masyarakat adat dari seluruh wilayah Waropen dapat berkumpul dan berbicara secara langsung.

“Musyawarah adat ini memiliki pokok pikiran dan itu yang akan dimuat dalam RTRW,” ujar Bupati. Ia menambahkan bahwa hasil diskusi dari Mubes Masyarakat Adat Waropen ini akan memberikan bobot pada dokumen RTRW, menjadikannya berbeda dari rencana tata ruang di daerah lain, karena akan secara khusus menjamin hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.

Kegiatan mubes ini akan dilaksanakan sebelum penetapan RTRW, yang ditargetkan selesai dalam setahun ke depan. Dengan demikian, pokok-pokok pikiran yang dihasilkan dari Mubes Adat akan langsung terintegrasi ke dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW, memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat terhadap tanah dan wilayah mereka terlindungi secara hukum. Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di Waropen, menciptakan harmoni antara pembangunan dan perlindungan hak-hak tradisional yang sudah lama menjadi pegangan masyarakat Adat di Kabupaten Waropen.

Bupati Mote secara spesifik menyoroti pentingnya peran masyarakat adat dalam proses ini. Ia menjelaskan bahwa di Waropen, sistem kekerabatan dan kepemilikan tanah adat sangat jelas, terbagi dalam tiga wilayah adat utama: Ronari, Kai, dan Ambumi.

“Masing-masing orang Waropen tahu bahwa ini pemilik ‘keret’ mana, suku mana, marga mana, dan das mana. Keterlibatan masyarakat adat dalam menunjukkan wilayah tapal batas dan hukum adat ini penting karena sudah dijamin oleh undang-undang,” tandas Bupati Mote.

Redaksi : EL

Artikel Terkait

Waropen Mulai Batasi Ruang Asap Rokok, Lindungi Anak dan Ibu Hamil

Redaksi

Lem Aibon dan Ganja Mulai Masuk ke Pemukiman, Saraf Generasi Muda Jadi Taruhan

Redaksi

Peringati HAB Ke-80, Bupati Waropen Tekankan Sinergi dan Moderasi Beragama

Redaksi