Singgung Masalah Tapal Batas, Pada Diskusi Publik RTRW

WAROPEN, PapuaGlobal.Com | Kepala Bappeda Waropen, Bob Woriori, S.STP., M.Si., baru-baru ini menekankan bahwa masalah tapal batas menjadi salah satu isu krusial yang disoroti dalam penyusunan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Waropen untuk periode 2025-2045. Hal ini disampaikannya usai Kick Off dan Konsultasi Publik (KP) pertama yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, RTRW yang baru-baru ini penting untuk menyesuaikan perda sebelumnya akibat adanya Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua.
Penyusunan RTRW baru ini merupakan respons terhadap perubahan yang terjadi di tingkat provinsi, di mana Perda No. 2 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Waropen 2012-2032 sudah tidak relevan.
Dengan adanya Perda No. 9 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua 2023-2042, seluruh kabupaten/kota di Papua, termasuk Waropen, diwajibkan untuk melakukan penyesuaian. Selain masalah tapal batas, ada dua hal penting lainnya yang juga menjadi fokus pembahasan, yaitu potensi daerah di sektor pertanian, kelautan, dan pertambangan, serta peran lembaga adat dalam perencanaan tata ruang.
Bob Woriori menjelaskan bahwa partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan ini sangat vital. Pasalnya, dokumen RTRW ini akan menjadi panduan pembangunan selama 20 tahun ke depan. Untuk memastikan keterlibatan penuh masyarakat adat, Bupati Waropen berencana mengadakan Musyawarah Besar (Mubes) dengan seluruh lembaga adat. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang komprehensif dan inklusif.
Kegiatan Kick Off dan KP 1 ini hanyalah tahap awal dari proses panjang penyusunan RTRW. Tahapan-tahapan selanjutnya akan terus dilaksanakan untuk memastikan dokumen yang dihasilkan benar-benar matang. Tujuan akhir dari penyusunan RTRW ini adalah untuk mewujudkan keterpaduan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Waropen. Hal ini bisa dicapai dengan menyatukan berbagai gagasan, masukan, dan saran dari seluruh stakeholder yang terlibat.
Dengan adanya RTRW 2025-2045, pemerintah daerah berharap dapat menciptakan perencanaan yang aman dan terstruktur untuk masa depan Waropen. Dokumen ini menjadi pedoman penting untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan harmonis dengan kondisi geografis, potensi sumber daya alam, dan kearifan lokal. Seluruh proses ini dirancang untuk mencapai kesepakatan bersama yang akan membawa dampak positif bagi kemajuan Kabupaten Waropen.
Redaksi : Dodi/EL