WAROPEN — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat adat dan Dewan Adat Waropen di ruang sidang DPRK Waropen, Senin (24/8/2026).
RDP tersebut membahas sejumlah aspirasi masyarakat adat, terutama terkait pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, penguatan kelembagaan adat, pemanfaatan dana Otsus, serta persoalan tapal batas wilayah Kabupaten Waropen.
Rapat dihadiri Wakil Bupati Waropen Yowel Boari yang mewakili pemerintah daerah serta Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K. Dippan, S.Sos., bersama jajaran DPRK dari sejumlah Komisi dan Pansus. Dari pihak masyarakat adat, aspirasi disampaikan Plt. Ketua Dewan Adat Waropen Jhon Imbiri dan Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen Barens Agaki, serta disaksikan masyarakat OAP yang terdiri dari Mama-mama UMKM Lokal dan Pengusaha Lokal.
Dalam RDP tersebut, Dewan Adat Waropen meminta agar pelaksanaan ketentuan Otsus di tingkat kabupaten diterjemahkan melalui regulasi daerah yang jelas, sehingga pengalokasian dan pemanfaatan anggaran dapat berjalan sesuai peruntukan.
Plt. Ketua Dewan Adat Waropen Jhon Imbiri mengatakan, keberadaan regulasi daerah, termasuk Peraturan Daerah dan aturan pelaksana lainnya, diperlukan agar program Otsus tidak salah sasaran.
Menurut Jhon, perhatian juga perlu diberikan terhadap pembiayaan kerja-kerja lembaga adat, pemetaan masyarakat adat dan hak-hak masyarakat adat. Selain itu, ia meminta agar mama-mama pelaku UMKM serta pelaku usaha Orang Asli Papua (OAP) mendapat perhatian dalam kebijakan pembangunan daerah.
“Harapan kita, Dewan Adat harus diperjuangkan oleh DPRK Waropen dan juga pemerintah daerah. Aspirasi kita sudah sampaikan dan memang diskusi harus disampaikan lebih lanjut oleh DPRK Waropen dan juga kepada Pemerintah Daerah,” ujar Jhon.
Ia menambahkan, hasil RDP tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi. Menurutnya, pembahasan perlu dilanjutkan bersama kepala daerah agar setiap persoalan yang disampaikan masyarakat adat dapat memperoleh tindak lanjut dari pemerintah.
DPRK Minta Implementasi Otsus Diperjelas
Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K. Dippan, S.Sos., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti pembahasan mengenai hak masyarakat adat, termasuk usulan alokasi 1 persen dana Otsus yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat.

Ia menilai ketentuan mengenai pembiayaan kelembagaan adat juga perlu diperjelas agar pelaksanaannya memiliki dasar aturan yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Untuk Dewan Adat kita akan bicarakan terkait dengan 1 persen hak masyarakat adat. Terutama Dewan juga dari pengangkatan juga dibiayai dari Otsus, ini harus kita perjelas masalah ini. Jangan pemerintah buat aturan ini keseleo,” kata Yeneke.
Yeneke juga meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap pembahasan implementasi Otsus di Kabupaten Waropen. Menurutnya, proses pembahasan tahap kedua masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kita harus lihat, karena Otsus tahap dua dalam perbaikan dan tinggal persetujuan dari kementerian dan tahap kedua turun,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, DPRK dan pemerintah daerah juga membahas persoalan tapal batas Kabupaten Waropen. Yeneke mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi, khususnya Biro Pemerintahan dan Otonomi Khusus (Tapem), sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan perkembangan proses penetapan batas wilayah.
DPRK Soroti Persoalan Tapal Batas
Yeneke mengatakan DPRK telah melakukan pengecekan terkait proses tapal batas dan menemukan adanya persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.
Ia menyebut terdapat wilayah yang menurutnya mengalami pergeseran dan sebagian masuk ke wilayah kabupaten tetangga. Karena itu, DPRK meminta agar persoalan tersebut ditelusuri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita minta untuk dikembalikan sesuai dengan UU Nomor 26. Memang dalam UU yang baru, tapal batas kita ada perubahan dari UU sebelumnya,” kata Yeneke.
Namun, persoalan tapal batas tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembahasan bersama pemerintah provinsi serta pihak-pihak terkait. DPRK Waropen menyatakan akan mengecek kembali tahapan administrasi dan proses penetapan batas untuk memastikan posisi wilayah Kabupaten Waropen sesuai dengan ketentuan hukum.
Aspirasi Diterima untuk Ditindaklanjuti

RDP kemudian menghasilkan kesepahaman bahwa sejumlah aspirasi masyarakat adat perlu dibahas lebih lanjut antara DPRK dan pemerintah daerah, termasuk dengan Bupati Waropen.
DPRK meminta agar pembahasan tidak berhenti pada forum RDP, melainkan dilanjutkan melalui pertemuan bersama kepala daerah sehingga pemerintah dapat memberikan respons dan langkah konkret terhadap aspirasi yang disampaikan.
Wakil Bupati Waropen Yowel Boari yang mewakili pemerintah daerah turut menerima aspirasi masyarakat adat dalam forum tersebut. Aspirasi diserahkan oleh Plt. Ketua Dewan Adat Waropen Jhon Imbiri dan Ketua LMA Waropen Barens Agaki kepada pimpinan DPRK dan pemerintah daerah.
Ketua DPRK Waropen menegaskan bahwa seluruh pembahasan mengenai Otsus dan kebijakan daerah harus diarahkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua dan masyarakat adat Waropen.
“Bupati datang kita akan duduk dan bicarakan bagian ini lagi. Saya sangat setuju dengan apa yang disampaikan oleh bapak ibu hari ini. Semua Otsus itu harus berpihak pada rakyat,” tegas Yeneke.
Dengan diterimanya aspirasi tersebut, DPRK Waropen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen diharapkan dapat melanjutkan pembahasan secara bersama-sama untuk merumuskan langkah dan kebijakan yang memiliki dasar hukum jelas, khususnya terkait pelaksanaan Otsus, penguatan kelembagaan adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta penyelesaian persoalan tapal batas.

