Papua Global News
KAAP-Waropen-060426
Pose bersama , usai Yulianus Degei menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KAPP Kabupaten Waropen di Kantor Pusat KAPP Provinsi Papua, Minggu (5/4/2026).
Info Papua

Perkuat Struktur Daerah, Telly Zet Rollo Tunjuk Yulianus Degei Jadi Plt Ketua KAPP Waropen

JAYAPURA – Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua periode 2025-2030, Telly Zet Rollo, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KAPP Kabupaten Waropen kepada Yulianus Degei.

Prosesi penyerahan mandat tersebut berlangsung secara khidmat di Kantor Pusat KAPP Provinsi Papua, Kotaraja, Kota Jayapura, pada Minggu (5/4/2026). Penyerahan SK ini menandai dimulainya masa kepemimpinan Yulianus Degei untuk periode 2026-2031 di wilayah tersebut.

Penunjukan ini merupakan langkah taktis KAPP Provinsi Papua dalam memperkuat struktur kepengurusan di tingkat daerah. Telly Zet Rollo menegaskan bahwa penguatan organisasi di tingkat kabupaten sangat krusial untuk memastikan visi besar KAPP tersampaikan hingga ke akar rumput.

“Langkah ini bertujuan agar roda organisasi berjalan efektif di seluruh kabupaten, khususnya di Waropen. Kami ingin memastikan pemberdayaan pengusaha asli Papua terus bergerak secara sistematis,” ujar Telly dalam sambutannya.

Sebagai Plt Ketua, Yulianus Degei mengemban tugas utama untuk melakukan konsolidasi internal dan memperkuat posisi KAPP di Kabupaten Waropen. Beberapa poin penting dalam mandat tersebut meliputi:

Membangun tim kepengurusan yang solid di tingkat kabupaten, Menjalin kerja sama yang erat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen, Menjadikan KAPP sebagai motor penggerak ekonomi bagi pengusaha asli Papua (OAP).

Diharapkan, di bawah kepemimpinan Yulianus Degei, KAPP Waropen mampu menciptakan ekosistem bisnis yang sehat dan kompetitif. Hal ini sejalan dengan misi besar KAPP Provinsi untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat adat melalui sektor kewirausahaan.

Dengan diterimanya SK tersebut, Yulianus Degei secara resmi mulai menjalankan tugas-tugas organisasi dan berwenang penuh dalam mengambil kebijakan strategis demi kemajuan pengusaha adat di wilayah “Negeri Seribu Bakau” tersebut. (AM)