WAROPEN – Bupati Waropen, Drs. Fransiskus Xaverius Mote, M.Si, melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah pusat terkait ketimpangan pemekaran wilayah di Tanah Papua. Ia menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru bukan sekadar urusan administratif, melainkan hutang negara dalam mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat.
Hal itu diungkapkan melalui sambungan whatsapp pada Rabu (11/2/2026), Mote menyoroti fakta mencolok: dari tujuh wilayah adat di Papua, hanya Saireri yang hingga kini belum menyandang status provinsi.
“Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai fondasi kehidupan. Namun faktanya, baru enam yang dimekarkan. Tinggal Saireri yang masih tertahan. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” tegas Mote.
Selama ini, kebijakan negara telah memecah wilayah adat lain menjadi provinsi tersendiri, yakni, Seperti Mamta (Provinsi Papua), Bomberai (Papua Barat), Domberai (Papua Barat Daya), La Pago (Papua Pegunungan), Mee Pago (Papua Tengah) dan Anim Ha (Papua Selatan).
Bupati Mote menilai, belum hadirnya Provinsi Papua Utara sebagai wadah Wilayah Adat Saireri—yang meliputi Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen—merupakan bentuk pengabaian terhadap karakter budaya maritim dan posisi strategis Teluk Cenderawasih.
Mote mengingatkan bahwa pemekaran berbasis wilayah adat adalah visi besar almarhum Gubernur Lukas Enembe untuk mendekatkan pelayanan publik. Secara regulasi, ia menegaskan tidak ada lagi alasan bagi Jakarta untuk menunda.
“Dasar hukumnya jelas pada PP Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 93 Ayat (1). Pemerintah Pusat dan DPR RI punya kewenangan. Secara hukum tidak ada alasan menunda, yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” ujarnya.
Aspirasi ini tidak berhenti pada narasi. Sebagai langkah nyata, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan akan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis, 12 Februari 2026, bertempat di Gedung Negara Biak Numfor. Pertemuan ini fokus pada percepatan pembentukan Provinsi Papua Utara.
Menutup pernyataannya, Mote menegaskan bahwa penataan Papua harus dilakukan secara utuh agar tidak menciptakan kecemburuan antarwilayah adat.
“Pemekaran adalah pengakuan terhadap identitas Orang Asli Papua (OAP). Jika enam wilayah adat sudah menjadi provinsi, maka Saireri juga harus mendapat kepastian. Tidak boleh ada yang tertinggal,” pungkasnya.

