PAPUAGLOBAL.COM | Merauke, 9 Juli 2025 — Baru beberapa waktu menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, S.H., M.H., langsung menunjukkan taji. Mantan Kasat Reskrim Polres Supiori ini memimpin langsung pelimpahan tiga tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Merauke pada Rabu (9/7), dalam proses tahap II yang berlangsung tertib dan lancar.
Ketiga tersangka, yakni FF (18), RG (17), dan SM alias L (16), diserahkan bersama barang bukti hasil penangkapan dalam dua kejadian terpisah di wilayah Kabupaten Merauke, awal April lalu.
Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Merauke yang menyatakan berkas penyidikan ketiga tersangka telah lengkap (P-21), masing-masing dengan nomor B-1391, B-1390, dan B-1387. Proses resmi berlangsung mulai pukul 09.30 WIT di ruang kerja Kejari Merauke, Jalan TMP Trikora No. 92.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika di Merauke. Sebagai pejabat baru, saya langsung turun untuk memastikan setiap proses berjalan profesional dan akuntabel,” ujar IPDA Daniel, yang dikenal tegas selama bertugas di Polres Supiori.
Proses serah terima dilakukan oleh Unit Sidik II Satresnarkoba dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Willy Ater, S.H., dan Riski Wulandari, S.H. Para tersangka didampingi kuasa hukumnya, Ferdinandus L.K. Kainakimu, S.H.
Kronologi Penangkapan: Remaja dan Ganja
Kasus bermula pada Jumat malam, 4 April 2025, ketika tim Satresnarkoba mengamankan FF dan RG di Jalan Prajurit I Gang 3. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 31 linting ganja seberat 74,12 gram, uang tunai, iPhone, tas noken putih, dan dua botol minuman keras.
Sehari kemudian, Sabtu 5 April 2025, giliran SM ditangkap di Jalan Asrama Pelayaran Baru, Kelurahan Seringgu Maro. Polisi menemukan 9 linting ganja dengan berat 5,10 gram dan satu unit HP Vivo V40.
RM diketahui membawa 65 linting ganja seberat 31,01 gram, motor Yamaha Vega Force, serta barang pribadi lain yang turut dijadikan barang bukti.
Ketiga remaja tersebut kini harus menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkuat Komitmen, Kasat Baru Janji Perketat Pengawasan
IPDA Daniel menyatakan pihaknya akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan peredaran narkotika, terutama yang melibatkan kelompok usia muda.

“Kami tidak hanya ingin menangkap pelaku, tapi juga memutus mata rantai distribusi. Penanganan remaja yang terlibat narkoba memerlukan pendekatan hukum dan rehabilitatif yang seimbang,” tegasnya.
Selama kegiatan pelimpahan, situasi berlangsung kondusif dan tertib. Penegakan hukum terus berlanjut untuk menjaga generasi muda Merauke dari bahaya narkotika.

Redaksi :EL

