BIAK – Kejaksaan Negeri Biak melakukan program Kejaksaan Masuk Kampung untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat Kampung Yendidori, Distrik Yendidori, Kamis (29/8) berkolaborasi dengan DPMK Kabupaten Biak Numfor. Penyuluhan hukum diberikan kepada masyarakat kampung, sebab kegiatan Jaga Kampung ini menjadi satu respon Kejaksaan Agung dalam meneruskan program Pembangunan yang dimulai dari kampung.
Kasi Intel Kejari Biak Chrispo Simanjuntak mengatakan, latar belakang pemikiran dari program Jaksa Masuk Kampung ini adalah ada paradigma baru Pembangunan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, dimana Pembangunan yang lebih tersentralisasi ke daerah atau ke kampung-kampung. Lewat perhatian langsung pemerintah pusat ke kepala-kepala kampung, maupun daerah pelosok.
Namun Pembangunan itu tidak hanya Pembangunan fisik tetapi juga ada Pembangunan Sumber Daya Manusia. Kata dia, dalam hal ini kita membangun sumber daya manusia dalam konteks kesadaran hukum.
“Makanya kita laksanakan kegiatan Jaksa Masuk Kampung dengan melakukan penyuluhan hukum yang diikuti puluhan warga masyarakat di Kampung Yendidori, Distrik Yendidori. Pesertanya adalah masyarakat kampung. Dengan materi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap Kasintel Chrispo.
Masalah KDRT di Kampung kata Chrispo cukup tinggi, dan kerap terjadi di lingkungan masyarakat di Kampung. Namun tidak berbanding lurus dengan pelaporan dan perlindungan terhadap korban KDRT, yang didominasi oleh kaum Perempuan, ibu rumah tangga.
“Agar masyarakat sadar, bahwa indakan KDRT ada ketentuan pidana, agar tidak lagi terjadi masalah KDRT di Biak Numfor secara keseluruhan,” jelasnya.
Kata Chrispo, dari kegiatan tersebut dirinya berkesimpulan, kebanyakan kasus KDRT yang terjadi di masyarakat kampung dari sepengamatannya banyak terjadi disebabkan oleh tiga factor, diantaranya paradigma mas kawin yang membuat kedudukan Perempuan dibawah laki-laki dan laki-laki berhak atas segala yang ada pada diri Wanita itu, kedua adalah factor Ekonomi dan ketiga adalah factor dibawah pengaruh minuman keras.
“Harapan kita, masyarakat makin meningkat kesadarannya, agar orang-orang yang sudah sadar hukum tidak lagi melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan-ketentuan yang ada tindak pidana. Kedua bisa terbangun sinergitas antara Kejaksaan Negeri Biak dan juga Pemerintah Kampung, untuk bersama-sama membangun kampung sesuai dengan mindset masing-masing,” terangnya.
Dia juga menginginkan agar tidak ada lagi ada tanggapan Jaksa ke kampung itu untuk memeriksa saja, tapi juga ada kegiatan untuk melakukan pendampingan hukum, penyuluhan hukum, dan juga terlibat dalam Pembangunan kampung. ( go).

