Papua Global News
Pelantikan Pantarlih KPU Kabupaten Biak Numfor, di Gedung KSL, Senin (24/6).
HeadlineInfo Papua

427 Pantarlih Dilantik, KPU Biak Dorong Melek Teknologi

BIAK-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, berkesempatan melantik Pemutakhiran Pemilih (Pantarlih), sebanyak 427 orang. Pelantikan digelar di Gedung KSL Biak, Senin (24/6).

Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata, mengatakan pelantikan 427 petugas Pantarlih ini harus mampu menguasai penginputan data secara online, melalui aplikasi. Pembekalan pun dilakukan setelah proses pelantikan itu dihelat.

“Petunjuk PKPU 7 No 23 Tentang Pemutkhiran Data Pemilih maka saat ini kita melantik 427 Pantarlih dan tersebar diselurh Distrik di Kabupaten Biak Numfor. Sebanyak 380 petugas di wilayah Dataran Pulau Biak, sisanya 47 orang petugas di Pulau Numfor, dan dilantik secara bersamaan,” ungkap Joey Lawalata.

Jajaran KEtua dan Komisioner KPU Biak Numfor bersama unsur pemuka agama, Panwaslu, Bawaslu, dan unsur TNI/Polri dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melatar belakangi para petugas Pantarlih usai dilantik.

Seluruh petugas pun diharapkan kinerja yang baik, setelah proses pelantikan, dan mampu menginput data calon pemilih, dan dilakukan penelitian data juga pencocokan terhadap data pemilih. Untuk selanjutnya dilakukan penetapan angka DPS, DPSHP dan selanjutnya Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Tugas mereka mendatangi, mewawancarai data-data penduduk yang sesuai dengan DP4 yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Selanjutnya melakukan pencocokan data tersebut, nantinya tentu ada pemutakhiran data, yang menjadi acuan perubahan data selanjutnya pada Pilkada 2024 Pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati, dan juga Gubernur dan Wakil Gubernur,” imbuh Joey.

Diakui, petugas pemutakhiran data ini diwajibkan menjaga kerahasiaan data pemilih. Disamping itu mereka bergerak selama kurun waktu sebulan untuk melakukan pemutakhiran data. Mereka pun wajib dan patut melindungi data yang sudah dikumpulkan.

Disamping itu, KPU BIak Numfor mewajibkan setiap anggota Pantarlih yang tersebar di tiap-tiap PPD dan PPS wajib memiliki gadget Android, untuk kemudian diinput aplikasi pemutakhiran data. Mereka pun harus memiliki pemahaman yang cukup matang dibidang teknologi.

“KPU tidak memfasilitasi gadget android, petugas wajib memiliki, dan mereka akan kami bekali cara-cara penginputan data dimaksud,” tukasnya. ( go).

Artikel Terkait

Gempa Bumi M8.7 di Pesisir Timur Kamchatka, Rusia, Berpotensi Tsunami di Wilayah Indonesia, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Redaksi

Polres Biak Numfor Gelar Panen Raya Jagung Tahap II

Mail

Kelurahan Samofa Hadapi Masalah Sosial: 419 Pengangguran, 87 Anak Putus Sekolah, dan Ratusan Lansia Tidak Terima Bantuan

Mail