Papua Global News
Rekapitulasi
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2020 tingkat Kabupaten, di ruang sidang DPRD Waropen, Kamis (16/12/20).
HeadlineLintas Daerah

KPU Waropen Gelar Rapat Pleno Pilkada 2020, Tidak Patuhi Tatib Dikeluarkan Dari Ruang Rapat

Waropen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Waropen menggelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2020 tingkat Kabupaten, di ruang sidang DPRD Waropen, Kamis (16/12/20).

Rapat dihadiri oleh sejumlah pejabat Daerah mulai dari Kapolres Waropen AKBP Suhadak, Anggota DPRD Waropen, hingga perwakilan Pemerintahan.

Rapat pleno dibuka sekitar pukul 10.30 WIT oleh Ketua KPU Waropen Aleksander Wopari, dalam sambutannya mengatakan, semua peserta yang mengikuti rapat pleno dengan tertip dan memperhatikan protokol kesehatan.

“saya berharap kepada semua, mulai dari Pasangan Calon (Paslon), Tim Pemenangan, TNI dan Polri, Pemerintah Daerah dan masyarakat di waropen tetap bersinergi, sehingga proses tahapan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan dan Undang-undang dalam keadaan aman”.

Aleks berharap agar anggota PPD dari sebelas Distrik hadir dengan data yang bena -benar sesuai dengan data pada 9 desember tahun 2020 di masing-masing TPS. Tegasnya.

Berikut Tata tertib Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Waropen Tahun 2020 yang disampaikan oleh Komisioner KPU Devisi Data, Peserta hadir sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, Peserta dalam pleno Kabupaten Waropen dari Bawaslu, Saksi dari Pasangan Calon.

Peserta Wajib menggunakan tanda pengenal ID Card, Saksi dari masing-masing pasangan calon paling banyak 2 orang, namun yang bisa masuk dalam ruangan hanya 1 orang sebagai peserta rapat.

Saksi wajib menyerahkan surat mandat yang ditandatangani Paslon atau tim pemenangan, Saksi dan bawaslu Kabupaten Waropen dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah mendapat ijin dari Pimimnan Sidang.

Peserta rapat tidak boleh menginterupsi selama presentasi laporan hasil perhitungan oleh PPD,Saksi bawaslu Kabupaten Waropen dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur seleksi rekapitulasi hasil perhitungan suara kepada KPU Waropen apabila terdapat yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Peserta rapat dan tamu undangan dan pers yang tidak mematuhi aturan tersebut dapat ditegur dan dikeluarkan dari ruang rapat. Jelas Komisioner KPU Devisi Data.

Artikel Terkait

Bisma Siap Lanjutkan Program Bantuan Sosial

Afrans

Pleno Berlangsung Alot, Bisma Keluar Sebagai Peraih Suara Terbanyak

Afrans

Amankan Rapat Pleno Terbuka, Polres Waropen Kerahkan 100 Personel

Afrans