Papua Global News
1911q1
Bimtek Produk Hukum terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang digelar pada Rabu (19/11/2025).
HeadlineInfo Papua

Wujudkan Regulasi Responsif, Waropen Gelar Bimtek Sinkronisasi Produk Hukum

Waropen, Pemerintah Kabupaten Waropen Melalui Bagian Hukum Setda menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Produk Hukum terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Rabu (19/11/2025). 

Kegiatan strategis ini berfokus pada penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada) untuk tahun 2026.

Kegiatan bimtek dihadiri langsung oleh Bupati Waropen, Wakil Bupati, serta jajaran pimpinan daerah termasuk Wakil Ketua II dan III DPRK Waropen, Asisten Bidang Pemerintahan, sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pejabat bagian hukum, sekretariat Dewan, dan narasumber.

Kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapabilitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menyusun produk hukum daerah yang taat asas dan efektif ini mengambil tema “Sinkronisasi, pengawasan, dan harmonisasi penyusunan Propemperda/Propemperkada dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD, RKPD,  dan Renstra/Renja OPD Tahun 2026.”

Hal itu juga  memastikan setiap regulasi yang dihasilkan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, serta visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati.

Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan ini karena  “Propemperda dan Propemperkada adalah agenda penting legislasi dan kebijakan daerah. Produk hukum yang dihasilkan harus relevan dan efektif, sehingga dibutuhkan sinkronisasi yang kuat, khususnya dengan RPJMD sebagai arah pembangunan jangka menengah Daerah,” ujar Bupati.

Bupati Mote juga menekankan empat poin penting yang harus dipastikan melalui Bimtek ini:

  1. Kesesuaian Arah Kebijakan: Setiap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) harus selaras dengan visi misi RPJMD dan prioritas tahunan RKPD.
  2. Paduan Program dan Anggaran: Substansi Propemperda dan Propemperkada harus terintegrasi dengan rencana kerja RKPD.
  3. Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan: Penyusunan teknis dan substansi regulasi harus memenuhi prosedur hukum yang benar.
  4. Kemudahan Implementasi dan Pengawasan: Regulasi harus mudah diterapkan dan diawasi untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Sasaran utama Bimtek agar adalah seluruh pegawai pada Pemerintah Kabupaten Waropen, terutama para Perancang Produk Hukum yang terlibat dalam perencanaan regulasi.

Diharapkan, Bimtek ini dapat mendorong terwujudnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan pelayanan publik, serta menghindari regulasi yang tumpang tindih dan tidak efektif.

“Proses harmonisasi dan sinkronisasi ini bukan semata-mata administrasi, tetapi proses perencanaan yang akuntabel dan berorientasi pada hasil dan Dampaknya akan terasa langsung pada kualitas pelayanan publik, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pencapaian target pembangunan daerah.” tegas Bupati. 

Bupati juga mengumumkan bahwa Rancangan Propemperda 2026 telah diserahkan secara resmi kepada DPRK. Beliau meminta Pimpinan OPD untuk mendukung penuh proses Bimtek ini, berpartisipasi aktif dalam diskusi, menyiapkan data pendukung, dan menindaklanjuti rekomendasi konkret yang dihasilkan agar Raperda yang diusulkan benar-benar sinkron dan mudah diimplementasikan. (afp)

Artikel Terkait

Waropen Mulai Batasi Ruang Asap Rokok, Lindungi Anak dan Ibu Hamil

Redaksi

Lem Aibon dan Ganja Mulai Masuk ke Pemukiman, Saraf Generasi Muda Jadi Taruhan

Redaksi

Peringati HAB Ke-80, Bupati Waropen Tekankan Sinergi dan Moderasi Beragama

Redaksi