Papua Global News
2011-ranperda
Pose bersama Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, Msi bersama Ketua dan anggota DPRK di ruang rapat, Kamis (20/11).
HeadlineInfo Papua

Waropen Ajukan 17 Ranperda Penguatan Otsus & Pembangunan

Waropen – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar Rapat Paripurna III dengan agenda penyampaian materi Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Waropen Tahun 2026. 

Dalam pidato pengantar materinya, Bupati Waropen menekankan bahwa Propemperda ini adalah regulasi penting yang disusun untuk memastikan arah pembangunan yang terukur dan selaras dengan visi daerah: Waropen Bangkit, Mandiri Sejahtera yang Berkeadilan.

Bupati menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda Waropen 2026 berpedoman pada Permendagri dan memuat daftar prioritas Perda yang harus terencana, terpadu, dan tersistem, serta sesuai dengan kajian akademik, RKPD, dan RPJMD.

Kata Bupati Waropen, FX Mote, Prinsip-prinsip utama yang menjadi landasan penyusunan 17 Ranperda ini meliputi: Pelaksanaan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Penyusunan regulasi yang didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus).

Analisis kebutuhan regulasi dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penyelarasan dengan kebijakan nasional maupun provinsi.

Sebanyak 17 judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam daftar Propemperda 2026. Ranperda ini mencakup berbagai sektor penting, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga perlindungan masyarakat dan pemanfaatan sumber daya alam.

Beberapa Ranperda prioritas yang diajukan antara lain: 

  • Ranperda tentang Kewenangan Khusus di bidang pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kebutuhan khusus (Otsus). 
  • Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
  • Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
  • Ranperda tentang Pendataan dan Pemilihan Orang Asli Papua (OAP).
  • Ranperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Perikanan.
  • Ranperda terkait fiskal daerah, yaitu APBD Tahun Anggaran 2026 dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Regulasi penting lainnya seperti Ranperda Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Pemerintahan Distrik, Kawasan Tanpa Rokok, dan Perlindungan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).

Bupati menekankan bahwa dalam penyusunan produk hukum ini, OPD pengusul harus memperhatikan secara seksama latar belakang dan urgensi, dasar hukum, tujuan, jangkauan, dan keselarasan dengan RPJMD dan RKPD.

Pemerintah Daerah berharap agar DPRK dan Pemda dapat membahas materi ini lebih mendalam, dengan fokus pada penguatan asas keberpihakan pada masyarakat Waropen. Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Waropen. (afp)

Artikel Terkait

Peringati HAB Ke-80, Bupati Waropen Tekankan Sinergi dan Moderasi Beragama

Redaksi

Waropen Petakan Masa Depan, Bupati FX Mote Resmi Luncurkan GDPK

Redaksi

Waropen Siap Dukung Percepatan Pembangunan Papua dan Swasembada Nasional!

Redaksi