Papua Global News
HeadlineInfo PapuaLintas Daerah

Warga Adat Waropen Datangi Kantor DPRK, Tolak Keras Izin Sawit 128 Ribu Hektar!

WAROPEN, PapuaGlobal.Com | Pertemuan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen pada Selasa (16/12) meledak dalam ketegangan. Puluhan perwakilan Masyarakat Adat Maranarauni dari Marga Imbiri menggempur parlemen, menuntut pencabutan segera izin konsesi kelapa sawit seluas total 128.011 hektar yang diberikan secara diam-diam kepada dua raksasa perusahaan.

Aksi ini adalah puncak kemarahan atas terbitnya izin untuk PT Wana Rimba Nusantara (99.833 ha) dan PT Lestarikan Bumi Papua (28.178 ha), yang diklaim masyarakat adat telah dikeluarkan tanpa restu dan sepengetahuan pemilik ulayat.

“Kami Tolak Sawit! Hutan Adalah Nyawa! Bukan Lahan Usaha!” teriak Alex Waitariri, mewakili Keret Imbiri, dengan nada berapi-api.

Masyarakat adat Waropen menilai, proyek masif ini, yang sebagian dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), adalah ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup mereka.

“Hutan bagi kami adalah sumber kehidupan. Ia memberikan kami sandang, papan, air, obat-obatan herbal. Hutan Gaigar kami jaga turun-temurun. PSN kami pandang sebagai proses Deforestasi yang mengecam kelangsungan hidup masyarakat,” tegas Onesimus Imbiri, perwakilan yang menyampaikan aspirasi di hadapan Ketua DPRK, Yeneka S.K Dippan, S,Sos, bersama sejumlah unsur Pimpinan dan Anggota DPRK Waropen. 

Langkah taktis dan drastis telah diambil. Sejak November lalu, masyarakat adat telah memulai proses tapal batas untuk menghentikan paksa aktivitas kedua perusahaan di dusun ulayat mereka.

Penolakan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat: UU Otsus Pasal 23 ayat 1. Beleid ini secara eksplisit mewajibkan Pemerintah Provinsi Papua untuk mengakui, menghormati, dan mempertahankan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat.

“Tanah adat bukanlah tanah negara, melainkan dikuasai oleh masyarakat adat. Negara hanya berhak mengatur dan melindungi, bukan mengambil alih kepemilikan,” tandas perwakilan Keret Imbiri.

Konflik Waropen kini menjadi sorotan tajam, menyoroti benturan klasik antara kepentingan investasi ekonomi skala besar dan perlindungan hak ulayat di Papua.

Masyarakat adat meminta legislatif untuk menggunakan kewenangan mutlak mereka guna membatalkan izin konsesi yang mengancam eksistensi budaya dan lingkungan Waropen.

Redaksi : El

Artikel Terkait

26 Ribu Lahan Mangrove Waropen, Potensial Sebagai Blue Carbon Untuk Dunia

Redaksi

Langkah Besar Menuju Digitalisasi Layanan Kesehatan, Dinkes Waropen Luncurkan Rekam Medis Elektronik (RME), di PKM Khemon Jaya

Redaksi

Pengibaran Merah Putih Bawah Laut di Pulau Nau, Bupati Ajak Dukung Wisata Bahari dan Rohani

Redaksi