Papua Global News
Bupati dan Wabup Waropen, FX Mote dan Yowel Boari bersama sejumlah pimpinan OPD usai berkooridnasi setelah Upacara Korpri Kesadaran Nasional, di Lapangan Paprindey, Jumat (17/10).
Ekonomi & BisnisHeadline

Tegas! Bupati Waropen Larang OPD Sembunyikan DPA, Era “Tri Ambisi” Kadis-Bendahara-Kontraktor Berakhir

Waropen, PapuaGlobal.Com | Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, secara resmi mendeklarasikan perubahan fundamental dalam tata kelola pemerintahan daerah, dengan menuntut transparansi total dan keterlibatan seluruh jenjang ASN. Bupati menegaskan bahwa era praktik “tri ambisi” yang hanya melibatkan Kepala Dinas (Kadis), Bendahara, dan Kontraktor dalam proyek daerah telah berakhir.

Penegasan ini disampaikan Bupati Mote saat memimpin Apel Korpri. Inti dari pesannya adalah membangun pemerintahan yang terbuka, di mana setiap pekerjaan harus diketahui dan dikerjakan secara gotong royong hingga level eselon terendah.

 

Perintah Transparansi DPA

 

Bupati Mote secara tegas melarang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menutup-nutupi informasi anggaran dan kegiatan.

“Pemerintahan saat ini terbuka tidak ada kepentingan tertutup di sini. APBD terbuka. Jangan kepala OPD sembunyikan DPA,” perintah Bupati dengan nada keras.

Menurutnya, keterbukaan adalah kunci untuk memastikan akuntabilitas dan menghilangkan ruang gerak bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

Libatkan Semua Eselon: Tolak “Tri Ambisi”

 

Bupati Mote menyoroti pola kerja lama yang hanya berpusat pada tiga pihak, yang menyebabkan pekerjaan menumpuk dan tidak merata.

“Kepala OPD jangan seperti yang sudah lewat. Yang kerja hanya Kadis, Bendahara, dan Kontraktor. Harus libatkan semua, pekerjaan harus dibagi hingga Eselon IV dan seterusnya,” tegasnya.

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN, mulai dari Eselon IV hingga staf, memahami alur pekerjaan, terlibat dalam pelaksanaan, dan bertanggung jawab atas tugasnya.

 

Pejabat Eselon II Wajib LHKPN

 

Sebagai langkah nyata penegakan integritas dan transparansi pejabat, Bupati juga mewajibkan semua pejabat tinggi untuk melaporkan harta kekayaan mereka.

“Pejabat Eselon II harus isi LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara] dan lapor ke Inspektorat,” katanya.

Kewajiban LHKPN ini menjadi indikasi bahwa kepemimpinan Bupati Mote memprioritaskan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, yang siap diuji oleh keterbukaan data dan pengawasan publik.

Redaksi : EL