Headline

Bapemperda Tidak Punya Kewenangan Menolak Pembentukan Raperdasi

Jayapura,- Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,SE meminta Bapemperda DPR Papua untuk memahami mekanisme dalam DPR Papua terkait pembuatan peraturan daerah.

Hal itu dikatakan Ketua DPR Papua, Jhony Banua, lantaran menanggapi pernyataan Ketua Bapemperda DPR Papua, Emus Gwijangge di salah satu media, yang mengatakan Bapemperda menolak pembentukan Raperdasi penangan bencana non alam.

Menurut Politikus Partai NasDem yang akrab disapa JBR ini, penolakan itu tidak memiliki dasar karena semua menggunakan aturan juga mekanisme yang diatur dalam Tatib Dewan dan Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi harus dipahami betul bahwa ini adalah aturan-aturan yang ada. Kami disini gunakan Tatib dan aturan pemerintah dan lain sebagainya. Pertama, saya harus bilang bahwa bagaimana seorang ketua Bapemperda menolak barang yang belum ada. Saya sendiri mempunyai ide awal yang memprakarsai mengusulkan hak inisiatif ini, saya belum memasukkan kepada lembaga. Kok ini belum dibaca, belum dilihat, tapi sudah bilang tolak. Apa yang ditolak,” kata Jhony Banua kepada Wartawan dalam keterangan persnya, Rabu (27/05).

Kalaupun dokumen itu ada lanjut Jhony Banua, tidak langsung ke Bapemperda. itu sesuai dalam tatib. Tahapannya jelas, yang boleh mengusulkan adalah anggota DPRP atau komisi atau Bapemperda. Bisa juga gabungan komisi. Nah, ini setelah dibicarakan, disiapkan mengusulkan kepada pimpinan lalu pimpinan akan dibicarakan ditingkat pimpinan kemudian mengundang Bamus untuk dibahas.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”baca juga” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”grid” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

“Bahkan ini harus diparipurnakan. Apakah kita setuju atau tidak setuju. Ranah setuju atau tidak setuju bukan ranahnya Bapemperda. Ingat itu, Bapemperda punya tupoksi adalah merasionalisasi, harmonisasi, finalisasi hubungan antara apa yang kita bicarakan, apakah bertentangan dengan UU,PP dan lain sebagainya,”tandasnya.

Dijelaskannya, mengenai hal-hal yang teknis dikirim ke Komisi karena komisi akan bicarakan dengan mitranya. Setelah itu dibawa dan dibahas kembali bersama dengan Bapemperda yaitu harmonisasi.

Ia pun meminta semua anggota dewan harus mengerti tahapan dan tupoksinya agar tidak salah. Setelah difinalisasi Raperda dibawa ke paripurna dan disitu dilaporkan lalu diberikan tanggapan diterima atau ditolak oleh fraksi.

“Jadi yang punya kewenangan menolak atau menerima adalah fraksi. Bapemperda nggak punya kewenangan untuk menolak atau menerima. Mereka hanya membahas. Atas perintah siapa? perintah lembaga yang memberikan tugas. Jadi tolong baca aturan dengan baik supaya kita jangan memberikan pemahaman yang salah atau keliru kepada rakyat,” tekannya.

Jhony Banua menyatakan heran karena Raperdasi itu belum ada, namun sudah ditolak. Kecuali kalau Raperdasi sudah ada dan dibaca kemudian isinya tidak sesuai dengan kondisi Papua silahkan tolak.

“Kenapa saya usulkan Raperda ini, karena saya melihat bahwa dari semua kebijakan yang diambil Pemprov sudah baik dan benar, bagaimana melindungi masyarakat khususnya orang asli Papua,” ungkapnya.

Kata JBR, mesti Papua masih angka 600 dibanding di DKI dan Jabar yang ribuan. Tapi mari kita lihat persentasinya Papua kini peringkat dua nasional. Persentasi antara jumlah penduduk dan jumlah kasus harus kita perhatikan.

“Ini menandakan ada hal yang tidak sejalan dengan kebijakan menutup akses. Tapi di bawa tidak sejalan, inilah tugas kita menyiapkan regulasi mengatur itu agar semua sejalan,”imbuhnya.

“Kita ingin melindungi rakyat kita yang belum kena agar tidak kena. Kita proteksi mereka agar tidak kena. Misalnya kita harus pakai masker dan jaga jarak tapi itu tidak ada protokolernya ketika seseorang sengaja tidak ikuti aturan tapi kan tidak ada aturannya untuk memberikan sanksi kepada pelanggar baik denda maupun lainnya,” timpalnya.

Untuk itu sambung Jhony Banua, Perda tersebut tujuannya adalah memberikan penguatan dari turunan aturan yang sudah ada. Selain itu kalau alasannya sudah ada Perdasi nomor 7 tentang pelayanan kesehatan maka isi Perdasi mesti dibaca baik.

“Baca dengan baik, lihat batang tubuhnya apakah isinya ada bicara soal karantina dan pandemi seperti sekarang ini. Tidak ada yang menyebut ada sanksi. Lalu kita mau pakai yang mana,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Check Also
Close
Back to top button