Ekonomi & Bisnis

Sanksi Berat Menanti bagi Penimbun Bahan Pangan

Jayapura – Ketua Satgas Pangan Daerah Papua, Kombel Pol Ricko Taruna menegaskan bahwa sanksi berat menanti bagi siapa saja yang melakukan penimbunan bahan pangan.

“Ini sudah diatur dalam Undang – Undang Perdagangan dan Undang – Undang Pangan. Kalau Undang – Undang Perdagangan ketahuan menimbun denda Rp50 miliar, sementara Undang – Undang Pangan dikenai denda Rp100 miliar,” kata Ricko usai memantau ketersediaan bahan pangan di gudang Bulog Papua, Jumat (27/3/2020).

Namun ia berharap tidak terjadi hal – hal yang membuat Satgas Pangan mengambil langkah hukum. Ia juga berharap kepada masyarakat, stakeholder, pengecer dan distributor untuk sama – sama berempati dalam situasi merebaknya wabah Coronavirus Disease atau Covid-19.

Satgas Pangan, kata Ricko, melakukan kegiatan sosialisasi seminggu sekali untuk mengecek harga pasar. Ia pun memastikan bahwa Satgas Pangan tidak akan lelah untuk melakukan sosialisasi.

Satgas Pangan bersama Pemerintah Provinsi Papua telah menyediakan pusat pengaduan bagi masyarakat yang akan menyampaikan keluhannya apabila mengetahui harga bahan pangan mengalami kenaikan yang tidak wajar.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”baca juga” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”4″ style=”grid” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

“Kita punya call center di 1500671. Melalui call center ini, masyarakat bisa mengadu tentang di titik mana ada kenaikan harga pasar yang tidak layak, itu langsung kita cek. Jadi jangan ada penimbunan, jangan menaikkan harga yang tidak layak karena bahan pangan masih cukup seperti beras ketahanan stoknya hingga lima bulan,” ucap Ricko.

Anggota Komisi II DPRD Papua bidang Perekonomian, Mustakim HR menyampaikan dengan situasi dan kondisi di tengah merebaknya wabah Covid-19 masyarakat tidak panik dan khawatir stok bahan pangan berkurang.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi borong karena akan memicu kenaikan harga yang tidak layak di tingkat pengecer.

“Distributor dan pengecer jangan mengambil kesempatan dalam kondisi seperti ini, jual barang dengan harga biasa saja, karena jika ketahuan akan ditindak oleh Satgas Pangan, jangan sampai memicu masyarakat bertindak. Jika ada masyarakat mengetahui kenaikan harga barang melampaui, silahkan mengadu di call center Satgas Pangan,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button