HeadlineLintas Daerah

RPJPD Pedoman Calon Kepala Daerah Buat Visi Misi Belum Dituntaskan

Waropen – Visi misi salah satu syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah, namun
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai pedoman Calon Kepala Daerah dalam menyusun visi misi di Kabupaten Waropen belum tuntas.

Sampai dengan hari ini (red-13 juni 2024) dokumen tersebut belum ada, Hal itu dibenarkan Kepala Bappeda Kabupaten Waropen Bob Woriori, S,STP, M.Si saat dihubungi PG, Sabtu (13/7/2024). Menurutnya, Dokumen RPJPD Tahapannya sudah berjalan, namun saat masuk dalam munrenbang RPJPD terkendala pembiayaan, sehingga dokumen tersebut belum selesai.

“Beberapa tahapan RPJPD sudah kita lewati, Namun terkendala pembiayaan saat masuk di tahapan Musrenbang RPJPD”.

Bob menjelaskan Bahwa, Jika Musrenbang RPJPD sudah selesai itu akan menjadi Rencana Awal (RANWAL) untuk selanjutnya Inspektorat melakukan Review, setelah itu dibawa ke bagian hukum untuk membuat rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), lalu ke DPR untuk di Paripurnakan.

“Batas waktu sesuai dengan ketentuan, RPJPD bulan agustus 2024 sudah diparipurnakan di DPRD” selain itu Perintah peraturan dalam negeri nomor 1 kita harus menurunkan dokumen 20 tahun (RPJPD) ke dokumen 5 tahun dalam bentuk RPJMD Teknokratik yang batas waktunya Akhir bulan Juli minggu ke 4 ini.

Menurut Bob, Jika dokumen RPJPD sudah di Perdakan, maka selanjutnya diserahkan ke KPU untuk disosialisasikan kepada calon kandidat kepala daerah yang terdaftar untuk menjadi pedoman membuat visi misi.

“Kita sudah melakukan komunikasi baik secara lisan maupun tertulis kepada pengambil kebijakan untuk segera direalisasikan biaya penyelesaian dokumen tersebut (RPJPD), sehingga dokumen ini harus segera dituntaskan, karena ini kita tidak kerja sendiri, dalam hal ini kita bekerja sama dengan tenaga ahli dari universitas cenderawasih”. Ujar Bob Woriori. (MB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button