WAROPEN, PapuaGlobal.com-Bertempat di Teras Mapolres Waropen, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi oleh Wakapolres Waropen KOMPOL. M. B. Y. Hanafi, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., Dan dihadiri oleh ± 45 Orang, melaksanakan Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian 9 Unit Leptop , Senin (14/04/2025).
Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan tindak pidana pencurian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/30/IV/2025/SPKT/RES WAROPEN/POLDA PAPUA tanggal 13 april 2025,Tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana di maksud dalam Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP pidana, dengan TKP di Kampung ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen pada Hari Minggu Tanggal 13 April 2025 sekitar Pukul. 07.00 Wit.

“Adapun Tersangka berjumlah 1 orang yaitu berinisial DPF, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Serui, 30 september 2000,pekerjaan karyawan Honorer, dan beralamat di Kampung Rongggaiwa. Sedangkan untuk modus operandinya, Tersangka DPF melakukan tindak pidana pencurian tersebut dengan cara sebelum masuk ke dalam rumah YR (korban), TSK DPF Alias D memperhatikan sekeliling rumah jika sudah aman barulah TSK DPF Alias D Masuk ke dalam rumah melalui rumah jendela bagian depan kamar anak, lalu kemudian melewati pintu kamar kerja dan masuk ruang kerja dengan pintu tidak tertutup lalu TSK DPF Alias D mengambil leptop yang berada dalam bungkusan plastic hitam dan tersangka DPF Alias D keluarkan dari dalam karton/ dus lalu tersangka keluar Kembali melalui jalan masuk yaitu masuk ke kamar anak dan lompat melalui jendela, Tersangka DPF Alias D tidak merusak ataupun memanjat mesuk ke dalam rumah Sdr. YR”.
“Untuk kronologi pengungkapan berdasarkan laporan dari Korban berinisial YR, Pada hari minggu tanggal 13 April 2025, sekitar pukul 10.00 Wit dan telah di buat laporan polisi tentang terjadinya tindak pidana pencurian Sesuai Laporan polisi Nomor : LP/30/IV/2025/SPKT/RES WAROPEN/POLDA PAPUA, Tertanggal 13 April 2025, setelah terbitnya laporan polisi, Kasat Reskrim Langsung membentuk 2 tim guna melakukan penyelidikan terhadap TP pencurian terdiri dari satu tim melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap korban dan 1 tim menuju ke TKP serta mencari petunjuk dari beberapa saksi di lapangan bahwa telah mengerucut pada 1 nama yaitu DPF Alias D kemudian tim langsung mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhinya alat bukti maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan polres Waropen.”
Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menjelaskan bahwa untuk Barang Bukti yang diamankan yaitu 4 Buah Leptop Lenovo type IdealPad 1 151GL7 Berwarna Cloud Grey.
“Untuk pasal yang kami persangkaan yaitu Pasal 362 Jo Pasal 64 KUHP Pidana “ Tentang pencurian Dengan ancaman Pidana paling Lama 5 (Lima) Tahun Penjara.”
“Adapun upaya yang telah dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen yaitu menerima laporan, melakukan penyelidikan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penangkapan terhadap pelaku, melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan melakukan penyidikan perkara.” Tandasnya.

