WAROPEN, – Pemerintah Kabupaten Waropen meminta seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) di daerah tersebut untuk segera membenahi administrasi dan menyelaraskan gerak organisasi dengan kebijakan pembangunan daerah. Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, dalam acara Sosialisasi Permendagri 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIOrmas). Tujuannya adalah memastikan Ormas memiliki legalitas dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan nasional.
Sosialisasi yang dilaksanakan, Kamis, (27/112025 ) berlangsung di Aula Hotel Merpati, dibuka oleh Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, termasuk Wakil Ketua II dan III DPRK, Perwira Penghubung Kodim 1709/Yawa, perwakilan Polres Waropen, Ketua GOW, serta para pimpinan dan pengurus Ormas dari berbagai bidang.
Bupati Mote menekankan pentingnya organisasi yang tertib, transparan, dan profesional. Ia menegaskan bahwa Ormas bukan sekadar wadah berhimpun, melainkan mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan sosial, kemasyarakatan, dan ekonomi.
“Organisasi harus dikelola dengan benar agar mampu memberi manfaat dan mendukung arah pembangunan daerah,” tegas Bupati Mote, seraya menambahkan, “Orang yang berorganisasi harus orang yang mau diatur.”
Sosialisasi ini dilakukan dengan memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pendaftaran, legalitas, dan optimalisasi pemanfaatan SIOrmas. Bupati berharap melalui kegiatan ini, setiap gerakan organisasi dapat selaras dengan arah kebijakan pembangunan yang telah tertuang dalam RPJMD Kabupaten Waropen.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan kemitraan antara pemerintah daerah dan seluruh unsur masyarakat demi mewujudkan Waropen yang maju, mandiri, dan bermartabat. (afp)

