Pemerintah Kabupaten Waropen Lakukan Penyesuaian Anggaran 2025

WAROPEN, PapuaGlobal.com | Pemerintah Kabupaten Waropen melakukan penyesuaian signifikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Perubahan ini tertuang dalam Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), sebagai tindak lanjut dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2025.
Penyesuaian anggaran ini dilakukan karena adanya dinamika pembangunan, termasuk perubahan asumsi makro ekonomi daerah, kondisi transfer dana dari pusat, dan penyesuaian belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
- Rincian Perubahan Anggaran
Penurunan Pendapatan Daerah
Pendapatan daerah Kabupaten Waropen mengalami penurunan sebesar 4,75%, dari target awal Rp 925.160.026.000 menjadi Rp 881.176.667.760. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. - Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) menunjukkan tren positif. Terjadi penambahan sebesar Rp 7.855.010.573, sehingga PAD naik dari Rp 4.200.000.000 menjadi Rp 12.055.010.573. - Efisiensi Belanja Daerah
Belanja daerah diarahkan untuk lebih efisien dan fokus pada program prioritas yang menyentuh langsung pelayanan dasar masyarakat, sesuai amanat Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal. Nilai belanja daerah turun dari Rp 925.160.062.000 menjadi Rp 881.176.668.360, menyelaraskan diri dengan penurunan pendapatan. - Fokus pada Program Strategis Nasional
Penyesuaian belanja juga ditekankan pada sektor strategis nasional melalui program Asta Cita. Beberapa fokus program tersebut meliputi:- Penyediaan lahan untuk Program Makanan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat.
- Penanganan stunting.
- Pengendalian inflasi.
- Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
- Penguatan Koperasi Merah Putih.
- Pengentasan kemiskinan ekstrem.
Dengan penyesuaian ini, struktur anggaran setelah perubahan menunjukkan nilai Rp 0, yang berarti pendapatan dan belanja berada dalam kondisi seimbang. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan efektif.
Redaksi : EL