SUPIORI, Papuaglobal.com – Pilemon Burame (PB) resmi telah dibebaskan dari tuntutan dari kasus makar, atau diduga sebagai intelejen OPM. PB Terbukti merupakan ODGJ, dan telah resmi dibebaskan oleh Pihak Polres Supiori, setelah berkali-kali melakukan koordinasi dan pengecekan serta konfirmasi Kesehatan oleh pihak-pihak yang kompeten dibidang tersebut. Akhirnya PB dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum yang ditujukan.
Pilemon saat itu ditangkap tanggal 3 Agustus 2024 dan setelah diperiksa awal, dan kurang mendapatkan respon positif, anggota pamtas Pulau Terluar di Pulau Mapia, kemudian memeriksa mendalam PB, dan kemudian PB dibawa dari Pulau Mapia ke Pulau Biak, menggunakan KRI AL.
PB diduga awal sebagai anggota Intelejen organisasi separatis. Namun belakangan PB menunjukkan gerak-gerik yang tidak normal, saat PB diserahkan ke Polres Supiori. Karena ditakutkan hal buruk yang terjadi, dan diduga kuat PB memiliki Riwayat penyakit psikis, PB kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa untuk diperiksa lebih lengkap, Psikis dan Kejiwaannya. Keluarga dari PB juga sudah membuktikan secara kuat dalih bahwa PB sama sekali mengalami gangguan jiwa.

Kapolres Supiori AKBP Marthin W Asmuruf, S.Sos.,MM bersama Kasat Reskrim Polres Supiori IPDA Daniel Z Rumapaidus, SH.,MH saat melakukan press release terkait kasus ini, Senin (21/10) di Mapolres Supiori, mengatakan, PB yang sempat ditangkap oleh Marinir TNI AL di Pulau Mapia, Supiori, karena diduga sebagai anggota intelijen Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Kata Kasat Reskrim, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam selama beberapa bulan terakhir, akhirnya dibebaskan setelah penyelidikan lebih lanjut membuktikan bahwa PB positif mengidap gangguan jiwa. Penangkapan ini bermula saat PB, yang tidak dikenal oleh warga setempat, tiba di Pulau Mapia membawa sejumlah senjata tajam dan atribut yang mencurigakan. PB Kemudian disanksikan dalam kasus kepemilikan senjata tajam.
Kecurigaan bahwa PB adalah intelijen OPM diperkuat dengan temuan kartu identitas dan atribut lain yang mengarahkan dirinya sebagai mata-mata saat itu. Namun, setelah penyerahan PB ke Polres Supiori untuk penyelidikan lebih dalam, fakta menunjukkan bahwa PB mengalami gangguan jiwa. Hal ini dipastikan setelah pemeriksaan medis yang dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit Jiwa Abepura, Jayapura, yang menyatakan bahwa PB adalah pasien rawat jalan dengan kondisi gangguan jiwa kronis.
Selama berada dalam tahanan di Mapolres Supiori, PB sering menunjukkan perilaku yang membahayakan dirinya sendiri, sehingga Polres Supiori segera mengambil tindakan medis lebih lanjut. PB kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa di Abepura untuk mendapatkan perawatan. Dokter yang menangani PB menyatakan bahwa meski PB harus menjalani rawat jalan, ia membutuhkan pengawasan keluarga secara terus menerus.
Sementara itu, Kata Kapolres Supiori, AKBP Marthin Asmuruf, S.Sos.,MM, Koordinasi antara Polres Supiori dan Marinir TNI AL maupun satgas Pam Pulau Terluar di Pulau Mapia, akhirnya menyimpulkan bahwa PB tidak terbukti sebagai anggota intelijen OPM, seperti dugaan awal. Setelah bukti-bukti medis menunjukkan kondisi mentalnya, PB dibebaskan dan kini telah kembali bersama keluarganya di Supiori.
Pihak kepolisian Supiori menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran penting dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kondisi kesehatan mental seseorang, terutama jika terlihat perilaku yang tidak wajar.
Kini, PB telah kembali ke keluarganya dan diharapkan mendapat perawatan dan pendampingan yang sesuai agar kesehatannya bisa terus terjaga.
PB dituding dengan pasal kepemilikan senjata tajam karena memiliki satu buah parang dan sebilah pisau. Tindak pidana kepemilikan sajam, dalam pembebasannya. (go).

