HeadlineInfo Papua

Pansel DPRK Waropen Melaksanakan Sosialisai Seleksi Anggota

WAROPEN -Panitia seleksi (Pansel) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen mengadakan kegiatan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota DPRK Waropen Periode 2024-2029 2 di Daerah Pengangkatan 2 bertempat di Aula Hotel Merpati Waropen.

Panitia Seleksi DPRK Waropen :
Ketua Nikolas Adnan Sawaki, ST
Anggota :
– Rita Tokoro, S.IP, MM
– Yosafat A. Boari, S.Pd
– Herry Agung Boro, SH
– Lamek Tanati, SE, M.Si

Ketua Pansel DPRK Waropen Nikolas Adnan Sawaki, ST mengatakan anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan dan anggota dari unsur orang asli Papua (OAP) asal Kabupaten Waropen. Jumlah anggota DPRK Waropen melalui mekanisme pengangkat sebanyak 1/4 (seperempat) dari jumlah kursi DPRK Waropen dan keterwakilan unsur perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).

“Jumlah anggota DPRK Waropen melalui mekanisme mengumpulkan 5 orang/kursi yang terbagi pada 3 (tiga) daerah penyampaian (Dapeng)”ucap Ketua Pansel DPRK Waropen Nikolas Adnan Sawaki, ST kepada Awak Media, Kamis (26/09/2024) di Hotel Merpati Waropen

Dapeng 1 meliputi Distrik Masirei, Wonti, Demba, Risei Sayati dan Soyoi Mambai mendapatkan alokasi satu kursi

Dapeng 2 meliputi Distrik Urei Faisei, Waropen bawah dan Oudate mendapatkan alokasi dua kursi

Dapeng 3 meliputi Distrik Inggerus, Wapoga, dan Kirihi mendapatkan alokasi dua kursi

Ketua Pansel DPRK Waropen Nikolas Adnan Sawaki, ST menjelaskan mekanisme pendaftaran yaitu, calon calon sudah mulai mendaftar sejak 30 September-2 Oktober 2024, bagi masyarakat OAP asal wilayah adat Kabupaten Waropen di persilahkan untuk melakukan pendaftaran di Sekretariat beralamat kampung Usaiwa Jalur 3 barat Distrik Uri faisei.

Pengangkatan anggota DPRK tertua dalam Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

Pemerintah provinsi kemudian menetapkan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Dan Turunan dari UU Otsus No. 2 Yaitu PP 106 dan Pergub 43 maka lahirlah Peraturan Pansel Waropen No. 2 Tahun 2023. (Mo)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button