Papua Global News
Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., didampingi Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., saat mengelar konferensi pers di Mapolres Waropen, Rabu (16/03/2022) (Nov).
Headline

P-21, Kasus Penganiayaan ST di Masirei

WAROPEN – Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka ST di Kampung Kowogi, Distrik Masirei yang telah dinyatakan P-21.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., didampingi Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., saat mengelar konferensi pers di Mapolres Waropen, Rabu (16/03/2022) sore.

Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., menjelaskan, bahwa Tersangka ST melakukan penganiayaan tersebut kepada korban NY, pada tanggal 14 Januari 2021 Di Kampung Kowogi, Distrik Masirei.

“Hari ini, setelah berkas perkara Tersangka ST telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kep. Yapen, kami laksanakan konferensi pers di Mapolres Waropen.”Terang Kapolres Waropen.

“Untuk Tersangka ST, kami sangkakan dengan Pasal 351 Ayat (2) dan Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun.”

Selanjutnya, Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., mengatakan bahwa pihaknya dalam mengungkap kasus penganiayaan ini merupakan prioritas karena menggunakan senjata tajam, dengan tetap mempedomani Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice, namun berdasarkan hasil gelar perkara dan pertimbangan lainnya, kami lanjutkan proses hukumnya hingga saat ini telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga akan kamu serahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU Kejaksaan Negeri Kep. Yapen di Serui. (nov).

Artikel Terkait

Polres Waropen Ringkus Tiga Spesialis Curanmor di Urei Faisei

Redaksi

Hasil Operasi Keselamatan Cartenz 2026, Jumlah Pelanggaran Turun 21,78%.

Redaksi

Polairud Waropen Selamatkan 9 Korban Laka Laut Saireri

Redaksi