HeadlineInfo Papua

Nota Kesepahaman KUA dan PPAS Waropen Ditandatangani

WAROPEN-DPRD Kabupaten Waropen dan juga Pemerintah Kabupaten Waropen akhirnya Jumat (30/4) malam, menandatangani Nota Kesepahaman KUA dan PPAS, di Ruang Sidang DPRD Waropen.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Waropen Leonard Refasi dan Gasper Ivan Imbiri, juga tertanda Bupati Waropen Yermias Bisai, SH melalui Wakil Bupati Waropen Lamek Maniagasi.

Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA dan PPAS ini dilakukan saat penutupan Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2021 dalam rangka penetapan dan pembahasan KUA dan PPA.

Sidang ini adalah lanjutan sidang yang diskors pada tanggal 8-10 Maret lalu. Kemudian direncanakan dilanjutkan di Jayapura, untuk agenda rasionalisasi dan sinkronisasi, namun ternyata kurang efisien, karena banyak pihak yang tidak turut serta.

Pada Sidang pembahasan dan penetapan KUA dan PPA tadi malam, diawali dengan penyampaian oleh Badan Anggaran Kabupaten Waropen yang dibawakan oleh Nikson Y Nussi, SKM.

Banggar menyampaikan bahwa pihak eksekutif harus mampu menghargai DPRD Waropen dengan menseriusi surat yang diserahkan, untuk jadwal pembahasan agar dilakukan secepatnya.

Adapun nilai yang dicantumkan dalam KUA dan PPA itu, Banggar menilai harus rasional dan ideal. Banggar pun akan mengawasi pihak eksekutif dalam setiap tahapan hingga pertanggungjawabannya.

Sementara pendapat Akhir Fraksi Waropen Bersatu, yang dibawakan oleh Marcelus Daimboa, juga meminta keseriusan dari TAPD. Fraksi ini mencatat adanya pinjaman daerah yang disampaikan dalam KUA dan PPA harus tidak harus lebih besar dari belanja daerah.

Meski demikian fraksi Waropen Bersatu menyetujui pinjaman senilai 250 Miliar itu kepada Bank Papua.
Ditambahkan oleh Fraksi Amanat Bersama yang dibacakan oleh Wilson Watopa, menyatakan bahwa eksekutif maupun legislative adalah setara dan sebagai mitra yang sejajar, tapi juga harus berimbang dan memiliki etika, dalam memecahkan problema yang timbul ditengah-tengah masyarakat.

Diakui, bahwa sampai dengan penandatanganan KUA dan PPAS tersebut, belum dilakukan rasionalisasi dan juga sinkronisasi anggaran antara TAPD dan juga Banggar.

Tak ayal, saat menjabarkan posisi defisit yang cukup besar, Fraksi Amanat Bersama berpesan agar TAPD segera melakukan perbaikan pada pos anggaran belanja yang tidak penting.

Sedangkan, Fraksi Golongan Karya yang dibawakan oleh Yonathan Reri berpendapat, walaupun pembahasan dan penetapan KUA dan PPA sudah melewati ambang batas waktu yang ditentukan, namun mekanisme persidangan maupun kerja dilapangan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fraksi ini juga meminta agar pemerintah secepatnya menyerahkan materi Raperda APBD 2021, sebagai tindak lanjut dari penandatanganan surat kesepahaman KUA dan PPAS. DPRD akan selalu siap dan menggenjot tenaga ekstra untuk membahas bersama materi RAPBD tersebut, agar secepatnya bisa ditetapkan sebagai APBD 2021 dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Sementara itu, Pimpinan dalam sidang tersebut Gasper Ivan Imbiri mengatakan ada dua keputusan yang terlahir dalam sidang penutupan KUA dan PPAS itu. Diantaranya rancangan keputusan terkait KUA dan PPAS juga persetujuan terkait pengajuan pinjaman daerah ke Bank Papua sebagai pinjaman jangka menengah dengan tenggat waktu 4 tahun dengan total pinjaman 250 Miliar.

Sidang ditutup pada pukul 23.00 malam, dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembahasan RAPBD 2021, dengan jadwal yang belum ditetapkan. (il/af)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button