Waropen, PapuaGlobal.Com | Pemerintah Kabupaten Waropen akan segera menggelar Musyawarah Besar Masyarakat Adat (Mubes Adat) Waropen 2025. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Kick Off Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2045 yang dibuka oleh Bupati Fransiscus Xaverius Mote. Mubes Adat ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat adat berdiskusi dan menyumbangkan pemikiran mereka demi kemajuan daerah, dari persepsi memproteksi masyarakat Adat dalam pembangunan-pembangunan di Negeri Bakau itu.
Menurut Bupati Mote, Mubes Adat Waropen ini akan menjadi wadah penting di mana masyarakat adat dari seluruh wilayah Waropen dapat berkumpul dan berbicara secara langsung.
“Musyawarah adat ini memiliki pokok pikiran dan itu yang akan dimuat dalam RTRW,” ujar Bupati. Ia menambahkan bahwa hasil diskusi dari Mubes Masyarakat Adat Waropen ini akan memberikan bobot pada dokumen RTRW, menjadikannya berbeda dari rencana tata ruang di daerah lain, karena akan secara khusus menjamin hukum dan perlindungan bagi masyarakat adat.
Kegiatan mubes ini akan dilaksanakan sebelum penetapan RTRW, yang ditargetkan selesai dalam setahun ke depan. Dengan demikian, pokok-pokok pikiran yang dihasilkan dari Mubes Adat akan langsung terintegrasi ke dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW, memastikan bahwa hak-hak masyarakat adat terhadap tanah dan wilayah mereka terlindungi secara hukum. Hal ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi investor yang ingin berinvestasi di Waropen, menciptakan harmoni antara pembangunan dan perlindungan hak-hak tradisional yang sudah lama menjadi pegangan masyarakat Adat di Kabupaten Waropen.
Bupati Mote secara spesifik menyoroti pentingnya peran masyarakat adat dalam proses ini. Ia menjelaskan bahwa di Waropen, sistem kekerabatan dan kepemilikan tanah adat sangat jelas, terbagi dalam tiga wilayah adat utama: Ronari, Kai, dan Ambumi.
“Masing-masing orang Waropen tahu bahwa ini pemilik ‘keret’ mana, suku mana, marga mana, dan das mana. Keterlibatan masyarakat adat dalam menunjukkan wilayah tapal batas dan hukum adat ini penting karena sudah dijamin oleh undang-undang,” tandas Bupati Mote.
Redaksi : EL

