Papua Global News
Masyarakat Waropen Kesal, Pemadaman Listrik Berjam-Jam Ganggu Aktivitas
Ekonomi & BisnisHeadlineInfo PapuaNasional

Masyarakat Waropen Kesal, Pemadaman Listrik Berjam-Jam Ganggu Aktivitas

WAROPEN, PapuaGlobal. com. Warga Kabupaten Waropen mengungkapkan kekesalan mereka terhadap kinerja PLN akibat pemadaman listrik yang berlangsung berjam-jam tanpa kejelasan. Selasa (25/03/2025)

Kondisi ini mengganggu berbagai aktivitas, mulai dari pekerjaan, pendidikan, hingga usaha masyarakat.

Beberapa warga menilai PLN kurang transparan dalam memberikan informasi terkait penyebab dan jadwal pemadaman. Mereka mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah perbaikan agar layanan listrik lebih stabil dan tidak merugikan masyarakat.

YW, perwakilan masyarakat Waropen, menyampaikan harapannya agar Bupati dan Wakil Bupati terpilih segera memanggil pihak PLN untuk mencari solusi atas permasalahan pemadaman listrik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Sebagian masyarakat kesal dan tak sedikit yang menuntut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pemerintah untuk bertindak cepat mengatasi masalah tersebut. Sebetulnya, masyarakat memiliki hak untuk meminta ganti rugi kepada pihak PLN atau bahkan melayangkan gugatan. Koordinator Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), YW menyebut ada wadah bagi masyarakat untuk melakukan gugatan.

Gugatan bisa dilakukan berdasarkan UU ketenagalistrikan, UU perlindungan konsumen, UU pelayanan publik. Gugatan bisa dilakukan ke pengadilan. Namun, sebelum ke pengadilan, PLN bisa membuka kanal untuk pengaduan konsumen dan memberikan kompensasi ganti kerugian.

Apa yang disampaikan YW, itu sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) e UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: “Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Tentang gugatan melalui BPSK atau badan peradilan di tempat kedudukan konsumen, hal itu bisa dilakukan jika PLN menolak atau tidak memenuhi ganti rugi. Tugas dan wewenang BPSK sendiri terdapat dalam Pasal 52 huruf e Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, salah satunya adalah menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.

Gugatan ke PT PLN atau instansi terkait seperti Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM sendiri bisa dilakukan dalam bentuk class action atau gugatan kelompok.

Menurut YW, masalah ini sangat merugikan masyarakat karena menghambat aktivitas sehari-hari, termasuk perekonomian dan pelayanan publik. Warga berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas agar PLN meningkatkan kualitas layanan dan memastikan pasokan listrik di Kabupaten sejuta Bakau Waropen lebih stabil di masa mendatang.

(UGT)