Waropen-Tanggal 9 Desember 2020 bertepatan dengan momentum Pilkada serentak se-Indonesia ditetapkan sebagai hari Libur Nasional. Ketetapan itu telah dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati No 003/21/BUP-W yang merujuk pada Surat Keputusan Presiden RI No 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Waropen Michael Rumabar saat ditemui media ini, Selasa (8/12/20) mengatakan, untuk hari libur nasional, hanya ditetapkan satu hari yakni Rabu besok (9/12-red). Dan Tidak diperkenanan untuk menambah waktu pelaksanaan libur diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
Meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun untuk unit kerja yang bersentuhan langsung dengan layanan public dasar, seperti Puskesmas, Kelistrikan, Keamanan dan Ketertiban, Perbankan, Perhubungan dan Unit Kerja/Satuan Organisasi/Lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur jam kerja penugasan/ pegawai/karyawan/ atau pekerja pada pelaksanaan hari libur nasional di hari Pemungutan Suara itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kabupaten Waropen sendiri pada tanggal 9 Desember juga akan menggelar pesta demokrasi Pilkada pemungutan suara di 138 TPS yang tersebar di 12 Distrik di Kabupaten Waropen.

