Waropen – Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen resmi meluncurkan Rekam Medis Elektronik (RME) yang telah terintegrasi dengan Satu Sehat Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan pada Jumat (29/8), di PKM Khemon Jaya. Launching ini menjadi tonggak penting dalam transformasi digital pelayanan kesehatan di Waropen.
Kegiatan yang berlangsung di Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, antara lain Pj. Sekda Jaelani, AP., M.Si mewakili Bupati Waropen sekaligus membuka acara, Kepala Dinas Kesehatan Robert O. Mbaubedari, serta jajaran DPRK Waropen, termasuk Wakil Ketua DPRK yang juga Ketua Komisi A, Yance Sostenes Aibini, sejumlah Pimpinan OPD, Paramedis di PKM Khemon Jaya, dan sejumlah kepala Puskesmas se-Kabupaten Waropen.

Dalam sambutannya, Pj. Sekda Jaelani menyampaikan apresiasi atas terobosan ini. Menurutnya, RME akan membuat aktivitas pelayanan kesehatan jauh lebih efektif dan efisien, karena tidak lagi menggunakan pencatatan manual di atas kertas. Dengan RME, data pasien terekam secara digital, aman, dan terintegrasi mulai dari diagnosis hingga riwayat medis. Hal ini memudahkan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan, sekaligus memberi kepastian hukum serta menjamin kerahasiaan data pasien.
Lebih lanjut, Jaelani menegaskan bahwa penerapan RME bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban dalam era digitalisasi. Hanya dengan menggunakan KTP, data pasien dapat langsung diakses, dicatat, hingga terkoneksi dengan layanan Satu Sehat Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Meski begitu, Jaelani mengakui masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan jaringan internet di beberapa Puskesmas. Pemerintah daerah berkomitmen memberikan dukungan penuh, baik dalam hal penyediaan infrastruktur jaringan maupun peningkatan kapasitas SDM agar sistem ini dapat berjalan optimal hingga ke distrik-distrik terjauh.
“Kami ingin masyarakat bisa merasakan pelayanan cepat, tepat, dan nyaman. Pemerintah siap mendukung dari sisi jaringan internet maupun peningkatan kompetensi tenaga medis dan teknis,” tegas Jaelani.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Waropen, Robert O. Mbaubedari, menambahkan bahwa penerapan RME ini merupakan implementasi dari Permenkes No. 24 Tahun 2024, yang mewajibkan seluruh unit pelayanan kesehatan melaksanakan sistem RME. Dengan adanya RME, status pelayanan kesehatan dan jumlah pasien yang berobat tidak hanya dapat diakses oleh Kabupaten Waropen, tetapi juga langsung terkoneksi dengan Kementerian Kesehatan. Ini langkah positif untuk memastikan data yang valid, aman, dan terintegrasi.

Robert menegaskan, saat ini RME mulai diujicobakan di Puskesmas Khemon Jaya, dan selanjutnya akan diterapkan di seluruh 12 Puskesmas di Kabupaten Waropen. Kehadiran RME diyakini akan memberikan banyak manfaat, seperti mempercepat pelayanan, mempermudah akses data pasien, mempercepat diagnosis, serta menjamin keamanan dan kerahasiaan rekam medis. Selain itu, sistem ini juga mendukung program nasional pelayanan kesehatan gratis dan mendekatkan layanan kesehatan digital ke seluruh masyarakat Waropen.
Transformasi digital melalui RME menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Waropen dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Dengan dukungan semua pihak, sistem ini diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat hingga ke wilayah terjauh, sehingga visi Waropen Sehat dan Maju dapat terwujud.
Reporter/Redaksi : EL

