WAROPEN- Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Cabang Serui mengadakan sosialisasi NIK sebagai NPWP di Lingkungan Setda Kabupaten Waropen, Jumat (10/2). Kali ini menyasar ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Waropen.
Dalam sosialisasi yang diikuti sekitar puluhan ASN di Lingkungan Pemkab Waropen ini, menyasar para wajib pajak yang belum mengetahui tata-cara melakukan pemadanan atau penyamaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemadanan NPWP ke NIK ini sejatinya sudah dimulai sejak 14 Juli 2022 lalu, dan sampai saat ini masih masa transisi. Kata Pujianto Kepala KP2KP Cabang Serui masa transisi pemadanan NIK sebagai NPWP ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang. Kemudian terhitung per tanggal 1 Januari 2024 semua sektor layanan publik yang membutuhkan NPWP akan menggunakan format baru secara menyeluruh dan terintegrasi, sekaligus sebagai NIK.
PJ Sekda Waropen Jaelani, AP, M.Si dalam sosialisasi itu telah dilakukan pendaftaran dan registrasi ke laman resmi ditjen pajak, untuk membuat akun dan melakukan pemadanan NIK sebagai sebagai NPWP secara mandiri. Dia juga menyambut baik kantor pelayanan pajak cabang Serui dalam melakukan pendampingan, dan membuka layanan maupun informasi secara langsung dan via online.
“Kita langsung action dari Setda untuk dikasi tutorialnya, kita sudah bisa dan ada yang sudah valid, tinggal kita teruskan. Target kita sebelum masa transisi ini selesai seluruh wajib pajak khususnya bagi ASN sudah terintegrasi data NIK sebagai NPWP-nya,” pungkas Sekda Jaelani. (il).

