WAROPEN, PapuaGlobal.Com | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen mengambil sikap tegas usai disambangi Masyarakat Adat Maranarauni Marga Imbiri dan keluarga keret. Ketua DPRK Waropen, Yeneke S.K Dippan, S.Sos, menyatakan dewan akan segera memanggil dua perusahaan raksasa sawit yang mengantongi izin konsesi total 128.011 hektar untuk dimintai konfirmasi, melalui Rapat Dengar Pendapat.
Menanggapi tuntutan masyarakat adat yang menolak keras program sawit, anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan komitmen legislatif untuk berjuang membela hak rakyat Waropen.
Yeneke mengumumkan bahwa tindak lanjut dari pertemuan panas ini adalah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan pemegang izin dan pihak HPH (Hak Pengusahaan Hutan).
“Sesuai dengan pertemuan hari ini, kami akan tindak lanjut dengan pertemuan RDP. Kita akan panggil pihak-pihak terkait, baik perusahaan, HPH, untuk kita konfirmasi terkait bagian ini,” jelas Yeneke, Selasa (16/12).
Meski program kelapa sawit ini dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Pemerintah Pusat, DPRK Waropen menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tangan rakyat.
“Sebenarnya menurut hemat kita juga, ini program pusat, tapi yang menentukan bahwa program itu jalan dan menerima atau tidak adalah rakyat. Sehingga fungsi kita sebagai wakil rakyat, kita tetap akan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dari masyarakat,” tegasnya.
Yeneke secara eksplisit menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap alasan penolakan masyarakat adat. Ia menyoroti bahwa penggunaan hak ulayat dan hutan untuk perkebunan sawit adalah hal yang tidak dapat diterima karena ini menyangkut kelangsungan hidup.
“Bicara tentang hak ulayat dan hutan mereka, ini adalah tempat mereka makan, tempat tinggal mereka ke depan. Sehingga kalau digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, itu sesuatu yang menurut kami tidak bisa kami terima,” ucapnya.
Ia mengingatkan identitas vital Papua sebagai lumbung alam.
“Kita tahu Papua identik dengan hutan, di sana ada kehidupan, baik hewan dan manusia. Cadangan air dan oksigen itu semua diproduksi oleh Hutan kita di Papua.”
Pihak DPRK Waropen juga akan menjadikan Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) sebagai dasar hukum utama dalam proses penelusuran dan pengambilan keputusan terkait pembatalan izin.
Yeneke mengungkapkan bahwa dirinya dan anggota dewan kaget baru mengetahui terbitnya izin konsesi seluas lebih dari 128 ribu hektar tersebut. Ia bahkan menyebut luasan itu hampir setengah dari wilayah Kabupaten Waropen.
“Sikap tegas kita, karena keterangan yang disampaikan dalam aspirasi ini ada ribuan hektar. Ini sangat mengganggu dalam menunjang kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Ia memuji keberanian suku Maranarauni yang telah menjadi inisiator penolakan, serta meyakini dampak program ini akan meluas ke suku-suku lain di Waropen.
Redaksi : EL

