Kasus Korupsi Dana Desa Puweri Dilimpahkan ke Kejari Biak, Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura

BIAK NUMFOR, Papuaglobal,com – Tim Reserse Polres Supiori secara resmi melimpahkan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Kampung Puweri ke Kejaksaan Negeri Biak, Selasa (22/10/2024). Kasus yang menyeret tersangka berinisial DY, mantan Kepala Kampung Puweri, kini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.
Pelimpahan ini menjadi penanda bahwa penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2022 telah rampung. DY diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan tidak transparan dalam pengelolaan dana desa, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.434 juta.
Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., dalam keterangannya menjelaskan, “Penyidikan yang dilakukan sejak awal tahun 2024 telah mendapati cukup bukti terkait penyalahgunaan wewenang oleh tersangka DY. Kami telah memeriksa 15 saksi dan dua saksi ahli, serta menyita 28 barang bukti termasuk SK Bupati terkait penunjukan DY sebagai Kepala Kampung. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak melibatkan bendahara maupun perangkat desa lainnya dalam pengelolaan keuangan kampung.”
Kasus ini bermula dari pencairan dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp1,9 miliar. Tersangka DY diduga menguasai dan menggunakan sebagian besar dana tersebut tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Akibatnya, terdapat selisih besar antara realisasi penggunaan dana dengan laporan pertanggungjawaban, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp. 434 juta.
Kasat Reskrim Polres Supiori, IPDA Daniel Z. Rumpaidus, SH., MH., juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang serupa lainnya, berupa penyalahgunaan dana kampung dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. Penyalahgunaan dana kampung ini melibatkan kepala kampung yang sudah diperiksa bersama beberapa saksi lainnya.
“Kasus ini telah dilimpahkan oleh Inspektorat ke Polres setelah yang bersangkutan tidak sanggup mengembalikan dana meskipun sudah diberikan jangka waktu lebih dari enam bulan,” ujar IPDA Daniel.
Ia juga menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung untuk melakukan pengawasan ketat dan pendampingan dalam penyaluran dana kampung guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Biak, Tiar Yustianno, SH., menyatakan kesiapan pihak kejaksaan untuk membawa kasus ini ke Pengadilan Tipikor. “Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan tersangka DY bersama barang bukti segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan ditegakkan,” jelas Tiar.
Kejadian ini menambah daftar kasus korupsi di Supiori yang berhasil diungkap. Pihak kepolisian menyebut bahwa mereka terus berupaya menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan anggaran, khususnya dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus korupsi Dana Desa Kampung Puweri menjadi perhatian luas karena dana yang semestinya dipakai untuk pembangunan dan kesejahteraan warga justru disalahgunakan. Dengan dilimpahkannya perkara ini ke kejaksaan, masyarakat menantikan proses peradilan yang diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. (go).