Papua Global News
Suasana dalam ruang sidang pada Rapat Paripurna penyampaian Tanggapan Bupati terhadap pendapat dewan, Senin (11/8).
Info PapuaLintas Daerah

Ini Tanggapan Bupati Frans Mote Kepada Banggar DPRK Waropen

WAROPEN, PapuaGlobal.Com | Senin, 11 Agustus 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD 2024, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2024, serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi. Rapat dihadiri sejumlah Anggota DPRK Waropen, Penjabat Sekda Waropen, dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sidang ini, Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRK yang dibacakan oleh Anggota DPRK Nixon Yenusi. Bupati menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran.

“Pemerintah Kabupaten Waropen menyadari pentingnya penguatan kapasitas perencana dan pengelola anggaran dalam menerapkan prinsip performance based budgeting. Kami berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM, khususnya TAPD dan OPD, melalui bimbingan teknis dan pendampingan oleh lembaga yang berkompeten,” ujar Bupati Frans Mote.

Menanggapi usulan penerapan sistem reward and punishment atas capaian realisasi anggaran, Bupati menyampaikan apresiasi kepada DPRK dan menyatakan dukungan penuh terhadap sistem penghargaan dan sanksi yang objektif bagi kinerja OPD.

Terkait target pendapatan daerah, pemerintah daerah sepakat perlunya penetapan target yang realistis dan berbasis data potensi riil. Bupati juga menekankan perbaikan mekanisme belanja hibah dan bantuan sosial agar tepat sasaran, dengan realisasi dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, akurasi penganggaran pembiayaan daerah akan ditingkatkan sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan.

Pada aspek keterbukaan informasi anggaran, Bupati menjelaskan bahwa Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) merupakan aplikasi nasional yang dikelola Kemendagri berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019. Anggota DPRK, menurutnya, dapat memperoleh akses terbatas untuk fungsi pemantauan dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat ditutup dengan penegasan komitmen bersama DPRK dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti catatan-catatan strategis Banggar serta memastikan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kinerja.

Redaksi : EL

Artikel Terkait

Waropen Ajukan 17 Ranperda Penguatan Otsus & Pembangunan

Redaksi

DPRK Waropen Dukung Anak Negeri Frans Pigome Layak Nahkodai PTFI

Redaksi

Simson Boari Jabat Wakil Ketua III DPRK Waropen

Redaksi