WAROPEN – Bupati waropen Drs. Fransiscus Xavierus Mote, M.Si membeberkan Sejarah singkat terkait berdirinya sekolah yang Namanya Adalah justru nama dirinya itu.
Nama awal sekolah yang diusulkan kepada Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) di Tanah Papua Oleh Fransiscus Xaverius Mote yang saat itu menjabat sebagai Pj Bupati Waropen adalah SMA YPK Effata, yang artinya terbuka bagi siapa saja.
Sekolah ini didirikan 9 tahun silam, pada Januari Tahun 2016. Oleh Pj Bupati Waropen (-red F.X Mote) saat itu yang hanya bertugas kurang dari 3 Bulan, yang saat ini menjadi Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote.
Sekolah ini sekolah SMA YPK pertama yang ada di Waropen.
Bupati mengusulkan agar sekolah ini dalam pengembangan ke depan sebagai sekolah Garuda atau sekolah rakyat yang berpola asrama. Melalui program presiden RI Prabowo Subianto.
Saat mendirikan sekolah Yayasan Pendidikan Kristen di bawah naungan GKI, menurutnya YPK Adalah anak sulung dari GKI. Harus ada sekolah Yayasan dari YPK di Tanah Waropen. Negeri Bakau Waropen.
Idenya saat itu disambut baik oleh GKI. Pj Bupati saat itu berkontribusi dalam Pembangunan sekolah ini dengan membayar tanah dan bangunan pertama, senilai kurang lebih 5 miliar.
Bantuan itu sangat besar, dalam Sejarah Pendidikan YPK di Tanah Papua saat itu.
Olehnya itu Sinode GKI melalui BP AM Sinode GKI di Tanah Papua sebagai bentuk penghormatan memberikan nama sekolah sebagai SMA YPK Fransiscus Xaverius Mote.
Bupati mote terharu, meski sebagai pribadi yang beragama Katolik namun Namanya diabadikan sebagai nama sekolah di unsur Kristen, GKI di Tanah Papua.
Sejak saat itu sampai sekarang sudah ada 9 kali penamatan di sekolah ini.
Pengembangan kedepan agar sekolah ini mampu terus bersaing dan menciptakan generasi YPK yang handal dalam bidang-bidang yang digeluti oleh para alumninya.
Novie Soegiharti, selaku perwakilan dari Kementrian HAM RI saat membuka kegiatan itu menyampaikan sangat mengapresiasi Upaya bupati FX Mote dalam memberikan hak asasi manusia terhadap dunia Pendidikan di Waropen. Menurutnya, hak asasi manusia dalam mendapatkan Pendidikan yang layak juga merupakan sebuah hak sebagai manusia yang tidak terlepas dari tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan sarana Pendidikan yang layak tersebut. (il/af)

