BIAK-Pimpinan serta anggota Kamar Adat Pengusaha Papua asal Kabupaten Biak Numfor melakukan walkout pada lanjutan jalannya penyelenggaraan Konfrensi Pusat III KAP-Papua di Hotel Asana, Jumat (28/6).
Aksi ini dilakukan sebagai wujud ketidakpuasan dan kekecewaan karena jalannya penyelenggaraan kegiatan, yang mengagendakan pemilihan Ketua KAP-Papua yang baru, itu tidak sesuai dengan aturan yang telah diatur dalam ADRT KAP-Papua.
Ketua KAP Biak Numfor melalui Sekretaris KAP Biak Numfor Nehemia Jemmy Randongkir mengatakan pihaknya tidak setuju, karena awalnya tidak ada undangan yang disebar, sementara disisi lain masih ada miss komunikasi antara pimpinan KAP-Papua yang lama dan pelaksana tugas pimpinan KAP-Papua saat ini.
“Kami datang kesana bersama dengan tim kuasa hukum, karena kami lihat juga dari sisi kehadiran juga masih kurang, lalu ada surat pembatalan terkait dengan agenda itu sudah dilayangkan dari Dewan Adat Byak tidak digubris, fungsi dan kewenangan dewan kehormatan juga tidak digubris, ini semua sudah tidak sesuai dengan ketentuan, makanya kita lakukan cara yang elegan dengan membubarkan diri,” ungkap Nehemia, pada jumpa pers, di Sorido Jumat, (28/6).
Sementara, perwakilan Tim Advokasi Hukum KAP Biak Simon Yawan, SH mengatakan berkaitan dengan konfrensi tersebut, setelah melakukan pertemuan dengan dewan adat, dan melihat adanya ketidakabsahan secara hukum, dilihat dari berbagai kejanggalan yang ada.
Point yang menjadi dasar penolakan Konfrepus III oleh KAP Biak diataranya, kehadiran badan pengurus KAPP Pusat untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, dan anggota konferpus tidak resmi/tidak mencapai separuh dari total 42 kabupaten/kota pengurus KAP se-Tanah Papua.
Adanya surat pembatalan/penundaan agenda tersebut, kepengurusan plt KAPP Papua (Pusat) dari Dewan Kehormatan (DK) Dewan Adat Papua (DAP). Selanjutnya Surat Manfun Kawasa Byak kepada Dewan Kehormatan adanya misskoordinasi.
Diakui, kegiatan Konferpus III KAP-Papua ini seakan dipaksakan. Tingkat koordinasi antar pengurus inti dan juga dewan kehormatan harus dibangun dan mengkoordinir dan melakukan rembuk secara internal.
“Walaupun masa tugas dari pimpinan sebelumnya sudah habis, namun beliau harus hadir, sehingga laporan pertanggungjawaban bisa disampaikan. Lalu ini yang hadir jauh dari jumlah seluruh anggota KAP, total ada 42 Kabupaten/Kota yang hadir di Biak hanya 18, tidak memenuhi kuota, maka dengan sendirinya kegiatna itu tidak dapat dilegitimasi, karena tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam ADRT KAP,” pungkasnya. (go).

