EFEKTIFITAS PROGRAM PPG DALAM JABATAN TERHADAP PENINGKATAN MUTU GURU DAN SISWA DI SEKOLAH

Program PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: (1) kualifikasi di bawah standar (under qualification), dan (2) guru-guru yang kurang kompeten (low competence). Selain itu, guru di era revolusi industri 4.0 harus memiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan critical thinking dan problem solving, communication and colaborative skill, creativity and inovative skill, information and communication technology literacy, contextual learning skill, serta information and media literacy.
Program PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional yang dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air dan dalam waktu yang bersamaan, diharapkan mampu menjawab permasalahan pendidikan yang dihadapi bangsa Indonesia saat ini. Program PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. (Sumber. Perdirjen tentang petunjuk teknis Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2021).
Pendidikan 4.0 adalah program untuk mendukung terwujudnya “Pendidikan Cerdas” melalui peningkatan dan pemerataan kualitas pendidikan, perluasan akses, dan relevansi memanfaatkan teknologi dalam mewujudkan pendidikan kelas dunia untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki keterampilan abad 21, yaitu berfikir kritis, pemecahan masalah, kreativitas, inovasi, kolaborasi, komunikasi, dan menguasai literasi teknologi. Berdasarkan tuntutan di abad 21 tersebut maka perubahan dalam pendidikan dan pembelajaran merupakan hal yang harus dilakukan. Perubahan harus dimulai dari penguatan kompetensi guru sebagai garda terdepan pendidikan (Wahyuni, 2018). Dalam menghadapi perkembangan zaman yang terus berkembang, setidaknya ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru pada era pendidikan 4.0, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial (PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 28 Ayat 3).
Faktanya, kualitas pendidikan di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Ini dibuktikan oleh data United Nations Development Program (UNDP) tahun 2017 mengenai Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index) tentang pencapaian pendidikan, dimana Indonesia berada pada urutan 116 dari 189 negara yang disurvei dengan indeks 0,694. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengupayakan peningkatan kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Salah satunya adalah kompetensi profesional. Namum, berdasarkan data Neraca Pendidikan Daerah (NPD) tahun 2018, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang mengukur kompetensi profesional dan pedagogik masih dibawah rata-rata, dimana rata-rata untuk profesional adalah 53,40 dan pedagogik adalah 48,82. Sehingga perlu dilakukan pengembangan terhadap kompetensi profesional guru.
Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Hal tersebut sejalan dengan UU RI Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20 bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, guru berkewajiban untuk meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Dalam UU RI Nomor 14 Pasal 2 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa pengakuan kedudukan seorang guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Namun, berdasarkan data NPD tahun 2018 menunjukkan bahwa masih banyak guru yang belum memiliki sertifikasi. Sertifikasi pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan kependidikan yang terakreditasi yang kemudian ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh pemerintah adalah Pendidikan Profesi Guru atau ya
ng sering dikenal dengan PPG.
Harapan PPG Dalam Jabatan Tidak Sesuai dengan Kenyataan
PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menghasilkan guru profesional yang mempunyai kompetensi sebagai tenaga pendidik untuk mencerdaskan peserta didik. Namun kenyataannya tidak sesuai harapan, hal ini dapat kita lihat dari hasil Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) yang dilaksanakan oleh Kemendikbud tahun lalu mulai dari SD, SMP dan SMA/sederajat nilai rata-rata Rapor Pendidikan tahun 2021 masih tergolong sangat rendah, dapat dilihat pada tabel berikut:
Hal ini membuktikan bahwa program PPG Dalam Jabatan masih belum mampu meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Seharusnya dengan adanya program PPG ini dapat menjadi solusi nyata di lapangan untuk meningkatkan mutu peserta didik. Namun ini berbanding terbalik dengan realita yang ada. Apakah hanya karena adanya tunjangan sertifikasi guru sehingga banyak guru termotivasi untuk ikut program PPG ini atau hanya sebagai persyaratan untuk menjadi guru saja?
Dari pengamatan saya selama ini program PPG Dalam Jabatan ini sangat bagus untuk meningkatkan kompetensi guru tapi kalau cuma gurunya saja yang pintar namun siswanya tidak, apakah itu yang diharapkan oleh pemerintah dan masyarakat, saya rasa tidak.
Saya mengamati banyak guru setelah dinyatakan lulus PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik setelah tiba di sekolah banyak yang tidak mengimplementasikan ilmunya, tetapi hanya sekedar memenuhi persyaratan sebagai guru dan mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Walaupun tidak semua guru yang melakukan hal seperti itu tapi ada juga yang tetap mengiplementasikan ilmunya di sekolah walaupun jumlahnya sangat sedikit. Seharusnya ada tindakan nyata dari pihak dinas terkait untuk membantu pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan dalam mengontrol guru-guru yang bersertifikasi, sehingga semua bisa menjalankan tanggungjawabnya sebagai mana mestinya.
Manajemen Mutu Terpadu “Alternatif Solution”
Strategi manajemen pendidikan secara utuh yang berorientasi kepada mutu dikenal dengan Manajemen Mutu Terpadu (MMT), yang telah lebih popular dalam dunia bisnis dan industri dengan istilah Total Quality Management (TQM). Konsep dasar MMT dalam dunia pendidikan adalah perbaikan, pelayanan, pengurangan biaya dan kepuasan pelanggan. Dimana semua itu tidak lepas dari partisipasi aktif dan dinamis dari masyarakat dan stake holder, orang tua siswa, siswa, guru, tenaga pendidik dan staf serta institusi yang memiliki kepedulian kepada sekolah. Guru juga harus keluar dari sona nyaman “move on”, selama ini guru terlalu santai tidak mau berinovasi dalam proses pembelajaran sehingga peserta didik kurang motivasi dalam mengikuti pelajaran yang diberikan oleh guru disekolah. Peserta didik ibarat kertas putih jadi gurulah yang harus mencari cara untuk mencerdaskan dan mendidik mereka sampai menjadi anak yang cerdas dan memiliki karakter yang baik.
Menurut saya, Strategi ini bisa digunakan di dunia pendidikan untuk mengontrol guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai usaha sistematis dan terkoordinasi secara terus-menerus untuk memperbaiki kualitas pembelajaran disekolah. Kemudian untuk menjaga konsistensi dan kualitas guru lulusan program PPG Dalam Jabatan, sebaiknya diberikan tes tersendiri untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi Guru dan masa berlaku sertifikasi ini diberikan waktu 3 sampai 5 tahun. Sehingga guru yang sudah lulus tes sertifikasi ilmunya terus terupgrade mengikuti perkembangan dunia pendidikan. Sebagai perbandingan pada Lembaga sertifikat profesi (LSP) untuk asesor masa berlaku sertifikat asesor hanya berlaku 3 tahun berjalan, selanjutnya harus mengikuti kembali Diklat asesor untuk mengaktifkan kembali sertifikatnya dan itu tetap melalui tes yang ketat.
Penulis : Mahdi, S.Pd
Mahasiswa Pasca Sarjana (S2),
Program Magister Manajemen Pendidikan
Universitas Cenderawasih, Tahun 2022